Berita Denpasar
BAU Busuk TPST Menyengat! Dianggap Gagal Kelola Sampah, Pemkot Denpasar Putus Kontrak PT Bali CMPP
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Denpasar melayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada PT.Bali CMPP.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Kata dia, surat peringatan (SP III) memang berakhir Kamis kemarin. Namun tetapi terkait pemutusan, ia mengaku belum tahu.
Apalagi menurutnya, proses uji keandalan baru dilakukan dari tanggal 4-17 September 2024. Dalam uji keandalan itu baru bisa mengolah sebanyak 150 ton.
Targetnya, proses pengolahan dalam kontrak minimal 270 ton per hari atau maksimal 450 ton per hari dengan sistem one day service atau sehari selesai.
"Karena terkendala tingkat basah pada sampah terlalu tinggi, mesin pengering tidak memungkinkan untuk melakukan one day service," katanya. (sup)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Denpasar
Ingin Punya Motor, Pria Ini Nekat Curi Motor di Denpasar Bali, Ditangkap Polisi di Bedeng Ungasan |
![]() |
---|
Kepepet Bayar Motor, Pemuda Ini Nekat Maling di Denpasar Bali, Sudah Beraksi di 5 TKP |
![]() |
---|
Sepanjang Januari Hingga Juli 2025 Kasus DBD Tembus 1.192 di Denpasar Bali, 7 Orang Meninggal |
![]() |
---|
7 Orang Meninggal Dunia, Kasus DBD di Denpasar Tembus 1.192 Kasus |
![]() |
---|
Nekat Bobol Warung Sembako di Denpasar Bali, Gasak Uang dan Rokok, HK Kembali Mendekam di Sel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.