Berita Denpasar
BAU Busuk TPST Menyengat! Dianggap Gagal Kelola Sampah, Pemkot Denpasar Putus Kontrak PT Bali CMPP
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Denpasar melayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada PT.Bali CMPP.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Kata dia, surat peringatan (SP III) memang berakhir Kamis kemarin. Namun tetapi terkait pemutusan, ia mengaku belum tahu.
Apalagi menurutnya, proses uji keandalan baru dilakukan dari tanggal 4-17 September 2024. Dalam uji keandalan itu baru bisa mengolah sebanyak 150 ton.
Targetnya, proses pengolahan dalam kontrak minimal 270 ton per hari atau maksimal 450 ton per hari dengan sistem one day service atau sehari selesai.
"Karena terkendala tingkat basah pada sampah terlalu tinggi, mesin pengering tidak memungkinkan untuk melakukan one day service," katanya. (sup)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Denpasar
Ketebalan Sedimentasi Lebih dari 1 Meter, PUPR Denpasar Bali Lakukan Normalisasi Tukad Badung |
![]() |
---|
Berlagak Jadi Pembeli di Toko PS Store Denpasar Bali, Daffa Bawa Kabur Iphone 14 Pro |
![]() |
---|
Sidang Penyiksaan Monyet Ekor Panjang di PN Denpasar Jadi Langkah Bersejarah, Proses Perburuan Kejam |
![]() |
---|
Kepala SLB 2 Denpasar Ngadu ke DPD RI Rai Mantra, Kekurangan Guru dan Ruang Kelas |
![]() |
---|
RSGM Saraswati Catat Lebih dari 1.500 Gangguan Gusi, Bulan Kesehatan Gigi Nasional Digelar di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.