Pilkada Bali 2024

2 Paslon yang Tarung Pilgub Bali Tolak Green Election, Pilih Ikuti PKPU

Menurut Lidartawan, kedua tim Paslon berdalih, penggunaan baliho maupun spanduk di PKPU tidak terlalu banyak.

Tribun Bali/Putu Supartika
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan - 2 Paslon yang Tarung Pilgub Bali Tolak Green Election, Pilih Ikuti PKPU 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Paslon yang tarung Pilgub Bali baik Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) maupun I Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) menolak rencana green election atau kampanye hijau yang dicanangkan KPU Bali.

Kedua Paslon memilih untuk ikut pada aturan yang tertuang pada PKPU.

Mereka hanya mau mengurangi penggunaan spanduk dari dua per desa menjadi satu per desa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat diwawancarai, Minggu 22 September 2024 di Kantor KPU.

Baca juga: Peneliti Politik Senior Sebut Format Debat Harus Berkiblat Pada PKPU

Padahal saat pendaftaran pada 29 Agustus, keduanya setuju untuk menerapkan green election.

Sehingga keduanya mengingkari janji yang diucapkan saat itu.

"Teman-teman untuk diketahui, bahwa ajakan kita untuk mengurangi pemasangan baliho, hanya di spanduk dikurangi," kata Lidartawan.

Dirinya mengatakan, kedua Paslon meminta penggunaan baliho dilakukan maksimal sesuai dengan PKPU.

Di mana di PKPU ditetapkan maksimal 5 baliho per kabupaten dan keduanya minta maksimal.

Selain itu, Paslon boleh mencetak dua kali lipat dari jumlah baliho yang ditetapkan.

"Dari jumlah yang ditetapkan, kita minta dikurangi, mereka tidak mau," katanya.

Lidartawan menambahkan, mereka hanya mau mengurangi spanduk dari maksimal 2 per desa menjadi 1 per desa.
 
"Yang penting sudah berusaha kita lakukan dan aspirasi masyarakat sudah kami sampaikan aspirasinya. Dalam rapat kemarin, disepakati untuk tidak mengurangi dan ikut sesuai PKPU," katanya.

Menurut Lidartawan, kedua tim Paslon berdalih, penggunaan baliho maupun spanduk di PKPU tidak terlalu banyak.

"Kami kepinginnya Denpasar dan Badung tidak menggunakan baliho. Tapi disepakati gunakan maksimal, ya mau apa lagi," katanya.

Untuk diketahui, ukuran baliho yang digunakan yakni 3x4 meter dan spanduk berukuran 1x4 meter. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved