Pilkada Jembrana

Bawaslu Jembrana Tegaskan Perbekel Jadi Unsur Netral, Dilarang Memihak Paslon Tertentu

Seluruh Perbekel/Kepala Desa dan Lurah di Jembrana mengikuti pengucapan dan penandatanganan ikrar netralitas untuk Pilkada 2024 di Gedung Auditorium

Istimewa
Bawaslu Jembrana menggelar sosialisasi pengawasan yang dirangkai dengan pengucapan dan penandatanganan ikrar netralitas Kepala Desa atau Perbekel, Sabtu 21 September 2024 kemarin. 

Bawaslu Tegaskan Perbekel Jadi Unsur Netral, Dilarang Memihak Paslon Tertentu


TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Seluruh Perbekel/Kepala Desa dan Lurah di Jembrana mengikuti pengucapan dan penandatanganan ikrar netralitas untuk Pilkada 2024 di Gedung Auditorium Jembrana, Sabtu 21 September 2024 kemarin.

Dengan ini, Perbekel sangat dilarang untuk memihak atau menguntungkan, bahkan merugikan Paslon tertentu.

Ikrar netralitas ini juga sebagai upaya pencegahan terhadap apa yang tidak boleh dilakukan Kepala Desa hingga proses pemungutan suara nanti.

Baca juga: Bawaslu Bali Gelar Ikrar Netralitas Perbekel dalam Pilkada 2024, Salah Satunya Tolak Politik Uang

Sehingga, ketika netralitas terjaga, salah satu unsur kondusivitas juga akan tercipta di Gumi Makepung.

Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra mengatakan, kegiatan sosialisasi pengawasan untuk Pilkada 2024 ini digelar secara serentak di Kabupaten/Kota seluruh Bali.

Kegiatan yang dirangkai dengan pengucapan dan penandatanganan ikrar netralitas ini tentunya mengharapkan Perbekel menjadi salah satu unsur yang netral selama pesta demokrasi pemilih Bupati/Wakil dan Gubernur/Wakil Gubernur Bali tahun ini.

Baca juga: Pemilih Perempuan Lebih Banyak! KPU Se-Bali Tetapkan DPT Pilkada 2024, Rujukan Paslon Susun Program

"Sesuai aturan, tentu Perbekel atau Kepala Desa menjadi salah satu unsur yang harus netral dalam perhelatan Pilkada 2024 ini," tegas Made Widiastra. 

Mantan Komisioner KPU Jembrana ini menjelaskan, netralitas yang dimaksud adalah Kepala Desa atau Perbekel sangat dilarang menunjukkan sikap atau perilaku yang mengarah kepada keberpihakan, menguntungkan, dan bahkan merugikan salah satu Paslon yang jadi peserta Pilkada 2024.

"Selain netral, Kepala Desa kita sangat harapkan tidak sampai melakukan intervensi kepada masyarakat. Termasuk kepala desa juga harus menghindari praktik politik uang atau money politik," tegasnya lagi. 

Baca juga: KPU Badung Tetapkan 412.434 DPT untuk Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Jembrana melalui Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) juga akan melakukan pengawasan selama tahapan ini. Diharapkan, seluruh kepala desa atau Perbekel di Gumi Makepung ini bisa memegang komitmen untuk menciptakan Pilkada 2024 yang aman dan damai.

"Tentunya pengawasan selama tahapan terus kita laksanakan. Pengawasan sebagai upaya pencegahan lebih dikedepankan," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Pilkada Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved