Pilkada Badung

KPU Badung Tetapkan 412.434 DPT untuk Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 620.695 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Kabupaten Badung untuk Pilkada 2024 pada, Jumat 20 September 2024. 

KPU Badung Tetapkan 412.434 DPT untuk Pilkada Serentak 2024


TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 620.695 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Badung.

Hal itu terungkap saat KPU Badung menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Kabupaten Badung untuk Pilkada 2024 pada, Jumat 20 September 2024.

Baca juga: PANAS Pilkada Klungkung, Baliho Paket Satriya Diduga Dirusak Orang Tak Dikenal, Simak Beritanya!

Ketua KPU Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengatakan jika total jumlah DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 total sebanyak 412.434.

Data itu pun meningkat dari daftar pemilih yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan temuan dari daftar pemilih sementara (DPS) sebelumnya yakni 411.401.

"Jadi ada yang TNI/Polri yang sudah pensiun, ada juga yang menikah di Badung dan ada yang umurnya 16 tahun sebelumnya menjadi 17 tahun," ujar Yusa Arsana.

Baca juga: Bawaslu Bangli Harap Partisipasi Masyarakat Awasi Pilkada Serentak 2024

Disebutkan setelah penetapan DPT, maka data DPT tersebut akan diserahkan ke provinsi untuk ditetapkan bersama-sama di Provinsi Bali.

Kendati demikian sejatinya provinsi tidak menetapkan langsung, namun merekap DPT dari KPU kabupaten dan kota yang ada di Bali.

"Besok kita akan lakukan rapat pra pleno, dan diplenokan pada tanggal 22 September 2024 mendatang. Termasuk saat itu kita juga menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung," bebernya.

Baca juga: KRITIK De Gadjah Penggunaan Dana Hibah Jelang Pilkada, Jangan Pakai Uang Rakyat untuk Elektabilitas!

Mengenai DPT, Yusa Arsana mengaku total pemilih yakni 412.434 dengan rincian pemilih perempuan sebanyak 210.739, laki-laki sebanyak 201.695.

Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Badung sebanyak 763, dari total 6 Kecamatan dan 62 Desa. 

"Jadi TPS itu untuk di Kecamatan Abiansemal sebanyak 144 TPS dari toral 18 Desa, Kecamatan Kuta sebanyak 78 TPS dari 5 Desa, Kuta Selatan 162 TPS dari 6 desa, Kuta Utara 129 TPS dari 6 Desa, Kecamatan Mengwi 195 dari 20 Desa, Petang 53 dari 7 Desa," bebernya.

Lanjut dijelaskan, di Badung juga ada TPS Lokasi Khusus berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, yakni TPS 901 yang berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan dan TPS 902 di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan.

"Di LP juga nanti akan ada 2 TPS, bahkan kami sebelumnya juga sudah berkoordinasi mengenai pemilih di Lapas Kerobokan ini," imbuhnya (*)

 

Berita lainnya di KPU Badung

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved