Pilkada Karangasem

Pilkada Karangasem, Masa Kampanye Diliburkan Saat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem meliburkan hari pertama masa kampanye karena bertepatan dengan Hari Raya Galungan.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Sosialisasi KPU Kabupaten Karangasem, yang dihadiri tim pemenangan bacalon Bupati dan Wakil Bupati terkait persiapan masa kampanye, Rabu (18/9/2024). 

Pilkada Karangasem, Masa Kampanye Diliburkan Saat Hari Raya Galungan dan Kuningan

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem meliburkan hari pertama masa kampanye karena bertepatan dengan Hari Raya Galungan.

Demikian juga pada saat Hari Raya Kuningan yang jatuh pada tanggal 5 Oktober 2024.

Hal tersebut disampaikan saat sosialisasi KPU Kabupaten Karangasem, yang dihadiri tim pemenangan bacalon Bupati dan Wakil Bupati.

Baca juga: Koster Target Paslon PDIP Sapu Bersih Saat Pilkada: Anggota Dewan yang Kalah di Desanya Di-PAW

"Pada tanggal 25 September yang seharusnya menjadi awal dimulai masa kampanye. Karena pada saat itu bertepatan dengan Hari Raya Galungan."

"Pada saat Hari Raya Kuningan pada tanggal 5 Oktober 2024 masa kampanye juga diliburkan," ujar Ketua KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa, Kamis (19/9/2024).

KPU Karangasem juga membatasi masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, hanya boleh bawa 15 orang saat proses pengundian nomor urut yang akan berlangsung di Kantor KPU Karangasem pada 23 September 2024 mendatang.

Baca juga: Bawaslu Bangli Harap Partisipasi Masyarakat Awasi Pilkada Serentak 2024

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya gesekan antar pendukung.

Serta terbatasnya kapasitas kantor KPU Karangasem, sehingga tidak bisa menampung banyak orang di dalam ruangan.

“Karena beberapa faktor tersebut, kita batasi masing-masing Paslon hanya boleh bawa 15 orang untuk masuk ke dalam kantor KPU saat pengundian nomor urut,” kata Budiasa.

Baca juga: DPRD Jembrana Bahas Netralitas ASN Menjelang Pilkada 2024, Pegawai Non ASN Diminta Hati-Hati

Selama masa kampanye nanti, KPU juga menekankan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masing-masing Paslon. 

Terkait dengan pemasangan baliho, pengumpulan masa dan yang lainnya.

Bahkan dalam proses kampanye nanti, KPU membagi kedalam tiga zona kampanye yaitu Zona A untuk wilayah Kecamatan Karangasem, Bebandem dan Manggis. 

Baca juga: Bawaslu Gianyar Buka Lowongan 873 Pengawas TPS untuk Pilkada Bali 2024

Zona B untuk wilayah Kecamatan Selat, Rendang dan Sidemen dan Zona C wilayah Kecamatan Abang dan Kubu.

“Jadi masing-masing jadwal Paslon tidak bentrok di satu zona, ketika melakukan kampanye di hari yang sama. Karena akan terus berputar untuk satu Paslon jika sekarang dapat jatah kampanye di zona A maka besoknya ke zona B dan begitu juga seterusnya,” ucap Budiasa. (*)

 

Berita lainnya di Pilkada Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved