Pilkada Jembrana

KPU Tetapkan DPT Untuk Pilkada 2024, Total Ada 244.978 Pemilih di Jembrana

KPU Jembrana menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten untuk Pilkada Serentak 2024, Jumat

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten untuk Pilkada Serentak 2024 di Jembrana, Jumat 20 September 2024. 

KPU Tetapkan DPT Untuk Pilkada 2024, Total Ada 244.978 Pemilih di Jembrana


TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - KPU Jembrana menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten untuk Pilkada Serentak 2024, Jumat 20 September 2024.

Total jumlah yang ditetapkan adalah sebanyak 244.978 pemilih.

Jumlah ini berkurang dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diterima sebelumnya.

Sebab, ditemukan pemilih yang TMS atau tidak memenuhi syarat yang didominasi karena pindah TPS sehingga menjadi pemilih baru di TPS yang dituju.

Ada tiga poin yang jadi penyebab perubahan data ini. Mulai dari TMS karena pindah TPS sehingga menjadi pemilih baru di TPS yang dituju.

Kemudian ada atas saran Bawaslu Jembrana serta ada data turunan dari Kemendagri. Sementara dari total DPT sebanyak 244 978 pemilih, rinciannya 120.881 pemilih laki-laki dan 124.097 pemilih perempuan.

"Setelah proses pemutakhiran, data pemilih memang terjadi pergerakan atau perubahan. Hari ini kita tetapkan menjadi DPT," jelas Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi, Jumat 20 September 2024.

Setelah penetapan DPT ini, kata dia, masih ada beberapa tahapan untuk perubahan data. Seperti proses pemuktahiran data untuk daftar pemilih tambahan (DPTb).

Biasanya, pada masa ini pemilih pindah TPS karena bekerja atau bertugas di wilayah lain dari TPS tempat memilihnya.

Sehingga, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, salah satunya mengisi formulir pindah pemilih dan dilaporkan ke KPU atau PPS di wilayah tujuan untuk diberikan surat pemilih.

Selain itu, juga akan ada pemuktahiran data untuk daftar pemilih khusus (DPK). Namun, pemilih yang masuk dalam tahap ini adalah mereka yang belum masuk DPT maupun DPTb.

Nantinya mereka akan diberikan hak memilih ketika sudah memenuhi syarat seperti memiliki KTP elektronik.

"Sesuai jadwal, prosesnya (DPTb dan DPK) dimulai setelah DPT ditetapkan sesuai juknis atau hingga sebelum pemilihan," sebutnya.

Ada Satu TPS Khusus di Kecamatan Negara

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved