Pilkada Bali 2024
Baliho Paslon Tanpa Stempel KPU Dianggap Bodong, Lidartawan: Kami Akan Ambil Tindakan Tegas
Usai pengundian nomor urut Paslon yang tarung Pilgub Bali, kedua Paslon diminta untuk bersih-bersih alat peraga sosialisasi (APS) yang masih terpasang
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Baliho Paslon Tanpa Stempel KPU Dianggap Bodong, Lidartawan: Kami Akan Ambil Tindakan Tegas
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai pengundian nomor urut Paslon yang tarung Pilgub Bali, kedua Paslon diminta untuk bersih-bersih alat peraga sosialisasi (APS) yang masih terpasang.
Baik APS milik Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) maupun milik Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri).
KPU Bali pun sudah menginstruksikan kepada tim kampanye untuk menurunkan maksimal pada 24 September 2024 malam.
Baca juga: Ribuan Warga Desa Gulingan Mengwi Deklarasikan Dukungan ke Koster-Giri dan Adi-Cipta di Pilkada 2024
“Tanggal 25 dan seterusnya tidak ada alasan lagi, kami robohkan semua,” kata Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, usai Deklarasi Kampanye Damai, Senin 23 September 2024.
Lidartawan mengaku akan mengambil tindakan tegas terkait dengan urusan baliho Paslon.
Dalam pelaksanaan kampanye, Paslon harus mengikuti kesepakatan yang telah dibuat.
Baca juga: KPU Gianyar Tetapkan Paket Aman dan Kata Menjadi Peserta Pilkada Gianyar 2024
KPU menyiapkan 5 baliho dan Paslon bisa mencetak 200 persen baliho atau 10 baliho tambahan.
Kemudian untuk spanduk hanya satu per desa, tanpa ada menggunakan umbul-umbul.
Jika ada yang melanggar, dan mendapat rekomendasi dari Bawaslu pihaknya akan langsung melakukan penertiban.
Baca juga: KPU Bali Tetapkan DPT untuk Pilkada 2024, Total 3,28 Juta Pemilih, Milenial dan Gen Z 51 Persen
“Komandannya (penertiban baliho) kami dibantu Satpol PP. Itu jelas di PKPU, tidak ada lagi surat-menyurat menurunkan baliho. Begitu ada rekomendasi Bawaslu, kami bereskan lewat KPU kabupaten/kota. Setiap pelanggaran juga kami umumkan di media,” katanya.
Selain itu, baliho yang terpasang juga wajib menggunakan stempel KPU.
Jika tak ada stempel KPU maka akan dianggap bodong. (*)
Berita lainnya di Pilkada Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.