Pilkada Badung

KPU Badung Bagi Zona Kampanye Jadi 2, Simak Beritanya 

Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengatakan, semua tahapan berjalan lancar dan sangat transparan

TRIBUN BALI/AGUS ARYANTA
PENGUNDIAN - Dua Paslon Adi-Cipta dan Suyadinata saat menunjukkan hasil pengundian nomor urut di Kantor KPU Badung, Senin (23/9). 

TRIBUN-BALI.COM  - KPU Badung resmi menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor KPU Badung, Senin (23/9).  

Pada rapat pleno itu kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta (Adi-Cipta) serta Wayan Suyasa dan I Putu Alit Yandinata (Suyadinata) hadir langsung mengikuti pengundian nomor urut.

Paslon Adi-Cipta pertama kali yang melakukan pengundian sesuai dengan nomor antrean yang didapat. Dari hasil pengundian, Paslon Adi-Cipta mendapat nomor urut dua. Maka Suyadinata mendapatkan nomor urut satu.

Baca juga: Akui Dapat Kletegan, Sutjidra Sebut Victory, Sugawa-Suardana No.1, Paslon Sutjidra-Supriatna No.2

Baca juga: Tamba-Dana Nomor 1, Bang-Ipat Nomor 2, KPU Jembrana Tetapkan Nomor Urut Paslon


 
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengatakan, semua tahapan berjalan lancar dan sangat transparan. "Mulai sekarang kami menyebut paslon nomor urut satu dan paslon nomor urut dua," jelasnya.

Ia mengungkapkan, setelah ini masa kampanye mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Untuk kegiatan kampanye, KPU Badung akan membagi ke dalam dua zona yakni zona utara dan selatan. Zona utara meliputi kecamatan Petang, Abiansemal, dan Mengwi.

Sedangkan zona selatan antara lain Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan. Pembagian zona kampanye ini, kata Yusa Arsana, supaya tidak terjadi gesekan pendukung di tempat kampanye yang sama atau dalam satu wilayah. "Ini kesepakatan kami dengan tim paslon, kami bagi zona selatan dan zona utara,” ucapnya.

Teknisnya nanti masing-masing paslon akan kampanye di zona berbeda di hari yang sama. Jadwal kampanyenya pun telah disepakati bersama berdasarkan kesepakatan tim pasangan calon.

"Misalnya di tanggal 1 Oktober, paslon A berkampanye di zona selatan, maka paslon B di zona utara. Besoknya akan dilakukan kegiatan kampanye dengan pembagian zona sebaliknya. Jadwal nya kita sepakati bersama (berdasarkan kesepakatan tim paslon)," imbuh  Yusa Arsana. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved