Berita Nasional

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Indofarma, Prof I Gde Pantja Astawa Buka Suara

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Indofarma, Prof I Gde Pantja Astawa Buka Suara

Tribun Jabar
I Gede Pantja Astawa 

Terpisah, kuasa hukum CSY, Hendrikus Hali Atagoran mengatakan, kliennya menjabat sebagai Head of Finance PT IGM, pada tahun 2021 diminta keterangan oleh petinggi Kementerian BUMN.

“Tersangka Cecep SY ketika itu menerangkan secara terbuka temuannya sebagai seorang Head Of Finance,” ungkap Hendrikus Hali Atagoran didampingi Agung Aprizal.

Lebih lanjut dikatakan, kliennya telah melakukan kajian management internal dan melaporkan ke Kementerian BUMN.

Laporan dari CSY ini kemudian menjadi rujukan BPK melakukan audit sehingga kebobrokan manajemen Indofarma Tbk terungkap. 

Kajian atas ketidakberesan perusahaan dibuat CSY pada bulan Oktober - Nopember 2022, yang diberikan kepada Petinggi Kementerian BUMN , yang tujuannya untuk perbaikan kinerja perusahaan.

Dari kajian dan laporan tersebut CSY mendapat ancaman berkali-kali dari internal perusahaan dan dipaksa menandatangani pernyataan hutang perusahaan atas namanya.(*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved