Berita Denpasar
Hingga September 2024, Penerimaan Pajak Daerah di Denpasar Capai Rp 1,02 Triliun Lebih
pengembangan klasterisasi pelayanan pajak daerah ini selanjutnya akan menyasar kawasan ekonomi di jalan Teuku Umar Timur, Teuku Barat dan jalan Gatot
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penerimaan pajak daerah di Kota Denpasar sudah menyentuh angka Rp 1 triliun lebih hingga Triwulan III tahun 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya pada Selasa 24 September 2024.
Dari data Bapenda, hingga Triwulan III tahun 2024 atau bulan September, Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar mencapai Rp 1.021.016.818.431,22.
Jumlah tersebut setara dengan 92,82 persen dari target yang telah ditetapkan yakni Rp 1,1 triliun di APBD Perubahan.
Baca juga: Inovasi Terbaru BPKPD Buleleng, Bayar Pajak Tinggal Scan Barcode, Sosialisasi Digencarkan
Pada APDB induk target pajak Rp 900 miliar dan disesuaikan menjadi Rp 1,1 miliar pada APBD Perubahan.
Eddy Mulya mengatakan, jumlah penerimaan pada triwulan III tersebut terdiri atas Pajak Hotel sebesar Rp 182.195.504.186,30.
Pajak Restoran sebesar Rp 252.416.078.517,00.
Lalu pajak Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar Rp 33.303.637.851,42.
"Pajak Reklame sebesar Rp 2.543.193.903,50. Pajak PBJT Tenaga Listrik sebesar Rp 168.924.246.892,00," katanya.
Lalu ada Pajak Air Tanah sebesar Rp 6.927.063.782,00.
Pajak PBB-P2 sebesar Rp 108.578.434.297,00.
Pajak BPHTB sebesar Rp 260.871.130.908,00 dan Pajak Jasa Parkir sebesar Rp 5.257528.094,00.
Lebih lanjut pihaknya mengaku optimis mampu mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Hal ini dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terobosan.
Beberapa terbosan yang dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yakni melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Inovasi Unggulan Renon Digital Area (Reditia). Untuk wilayah Sanur juga telah diluncurkan inovasi Melodi (melayani obyek digital) Sanur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Hingga-September-2024-Penerimaan-Pajak-Daerah-di-Denpasar.jpg)