WNA di Bali
Wanita Asal Ukraina Diduga Bikin Konten Pornografi di Ubud, Berakhir Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian terhadap seorang warga negara Ukraina berinisial VR (23)
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
WNA asal Ukraina dideportasi karena diduga membuat konten pornografi di Ubud, Gianyar, Bali.
"Kami berharap tindakan ini akan menjaga Bali sebagai destinasi yang aman bagi wisatawan dan warga asing yang menghormati hukum di Indonesia," kata Pramella.
Senada dengan Kakanwil, Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra, menyampaikan apresiasi kepada tim yang bertugas atas pelaksanaan deportasi yang berjalan lancar.
"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya terkait tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan meresahkan masyarakat," demikian kata Ridha.(*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.