Pilkada Denpasar
1.434 Disabilitas di Denpasar Masuk DPT, Dinsos Berharap Ada Jalur Khusus dan Pendampingan di TPS
Laxmy berharap, penyandang disabilitas tak hanya masuk dalam DPT saja, melainkan difasilitasi agar bisa memberikan hak pilihnya.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bawaslu Kota Denpasar menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak pada Senin 30 September 2024 di Aston Denpasar, Bali.
Sosialisasi ini mengundang beberapa elemen masyarakat termasuk penyandang disabilitas.
Sebagai pembicara adalah Kadis Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty dan akademisi yang juga mantan Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa.
Dalam pemaparannya, Laxmy Saraswaty mengatakan di Denpasar ada sebanyak 1.740 orang penyandang disabilitas.
Baca juga: ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada Denpasar untuk Tujuan Ini, Bawaslu Awasi Ketat
Dari jumlah itu, sebanyak 1.434 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Meski demikian, Laxmy berharap, penyandang disabilitas tak hanya masuk dalam DPT saja, melainkan difasilitasi agar bisa memberikan hak pilihnya.
"Kami ingin disabilitas tidak hanya terdata saja, tapi juga akses diraih ke TPS," katanya.
Selama ini, penyandang disabilitas masih mengalami beberapa kendala dalam memberikan hak pilihnya.
Pertama kurangnya pendampingan di TPS, kedua sulitnya akses ke lokasi karena tak ada yang mengantar, dan ketiga bagi disabilitas tuli mengalami kesulitan bahasa.
Pihaknya pun berharap ada jalur khusus bagi kelompok disabilitas dalam pendataan maupun dalam memberikan suaranya di TPS.
"Saat memberikan suara tidak digabung dengan yang lain, apalagi disabilitas tunggal yang tidak punya siapa-siapa. Berharap ada jalur khusus," katanya.
Selain itu, untuk disabilitas berat juga diperlukan aturan khusus agar kerahasiaan pilihannya tetap terjaga.
"Dan di TPS agar ada template braile dan ramah disabilitas agar mudah dijangkau," katanya.
Sementara, mantan Ketua KPU Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa hak disabilitas harus dilindungi dan dibantu.
Dirinya mengatakan penting adanya pendataan jumlah disabilitas di setiap TPS, sehingga akan mudah untuk melakukan pendampingan.
"Ada surat pendampingan dan surat pengantar ke TPS atau ke bilik suara. Namun perlu diawasi agar jangan sampai digunakan oleh oknum tak bertanggungjawab," katanya.
Dan jika dilakukan pendataan, maka alat bantu akan disiapkan di TPS.
Terkait TPS khusus, ia mengatakan tidak memungkinkan jika dibuat TPS.
Bisa dibuatkan jika jumlah penyandang disabilitas banyak seperti halnya di Bengkala Buleleng.
"Karena jumlah disabilitas satu atau dua tidak memungkinkan untuk TPS khusus, hanya alat bantu yang ditambahkan," katanya.
Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat akan memperkuat kerja Bawaslu.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi, melaporkan pelanggaran, dan ikut aktif dalam setiap proses pemilihan. Kami menyediakan sarana pelaporan yang mudah diakses, agar masyarakat dapat memberikan informasi terkait pelanggaran yang mungkin terjadi," katanya.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya bertujuan untuk menangkap pelanggaran, tetapi juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami aturan-aturan dalam pemilihan, sehingga kita semua dapat bersama-sama menjaga kualitas demokrasi kita.
"Kami sangat berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dari kolaborasi yang kuat antara Bawaslu Kota Denpasar dan seluruh komponen masyarakat," katanya.
Sementara Anggota Bawaslu Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani mengatakan sosialisasi pengawasan pemilihan ini dilakukan untuk memaksimalkan peran serta dari penyandang disabilitas dalam Pemilihan tahun 2024.
"Pemilihan bersifat Inklusif artinya tidak memandang kelebihan atau kekurangan fisik yang dialami oleh seseorang, karena dalam pelaksanaan pemilu atau pemilihan harus bisa memfasilitasi semua elemen masyarakat," katanya.
Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan dan juga dalam kegiatan tersebut memastikan penyandang disabilitas sudah terdaftar sebagai pemilih. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.