Pilkada Denpasar
KPU Tetapkan DPT untuk Pilkada Denpasar Sebanyak 507.561 Pemilih
KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Denpasar Sebanyak 507.561 Pemilih
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KPU Tetapkan DPT untuk Pilkada Denpasar Sebanyak 507.561 Pemilih
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 di Kota Denpasar telah ditetapkan.
Di mana KPU Kota Denpasar melaksanakan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada 20 September 2024 di Prime Plaza Sanur, Denpasar.
Dari rapat pleno tersebut, ditetapkan jumlah DPT di Denpasar sebanyak 507.561 orang.
Baca juga: Pilkada Karangasem, Masa Kampanye Diliburkan Saat Hari Raya Galungan dan Kuningan
Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi Data dan Informasi, Sibro Mulissyi, mengatakan, proses penetapan DPT dilakukan secara cermat, akurat dan termutakhir dengan mempertimbangkan masukan, saran perbaikan, tanggapan masyarakat, dan analisa data ganda.
Penetapan ini juga merupakan hasil berproses sejak coklit yang kemudian diplenokan oleh PPS, PPK dan penetapan di tingkat KPU Denpasar, serta masukan dari berbagai pihak yang hadir dalam pleno.
"Kami memberi kesempatan kepada perwakilan peserta pleno untuk menyampaikan masukan atau temuan terkait data pemilih. Dengan kehati-hatian, kami tetapkan jumlah DPT Kota Denpasar sebesar 507.561 pemilih," katanya, Sabtu, 21 September 2024.
Baca juga: Honor KPPS Pilkada Serentak Lebih Sedikit, Ketua Dapat Rp 900 Ribu, Anggota Rp 850 Ribu
Adapun rinciannya yakni laki-laki 247.972 pemilih dan perempuan 259.589 pemilih.
Jumlah pemilih yang ditetapkan ini tersebar di empat kecamatan di 1001 TPS dan 43 desa dan kelurahan.
Serta DPT ini sudah dilakukan pembersihan data dari kegandaan NIK dan pemilih ganda maupun yg TMS dan pemilih baru atau karena perpindahan penduduk.
Tahapan selanjutnya adalah pembukaan pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi pemilih yang ingin mengurus pindah memilih karena beberapa alasan dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat KTP.
Baca juga: PANAS Pilkada Klungkung, Baliho Paket Satriya Diduga Dirusak Orang Tak Dikenal, Simak Beritanya!
Namun perpindahan ini hanya bisa di lakukan oleh warga yang alamat KTP-nya dalam Provinsi Bali saja.
KPU melakukan konsolidasi data dengan Kementerian Dalam Negeri melalu Dukcapil kota Denpasar, Kemenkumhan, Polresta Kota Denpasar dan TNI/Polri.
Mekanisme perbaikan data dilakukan oleh KPU Kota Denpasar dan jajaran Badan Adhoc se-Kota Denpasar dengan perbaikan data di Sidalih, komunikasi langsung antar antar kecamatan, antar Desa/Kelurahan dengan pembuktian berdasarkan dokumen yang otentik dan mutakhir.
Baca juga: Bawaslu Bangli Harap Partisipasi Masyarakat Awasi Pilkada Serentak 2024
Adapun hasil dari rapat pleno terbuka, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor 372 Tahun 2024 yang dibacakan dihadapan peserta rapat pleno terbuka menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap Kota Denpasar sebanyak 507. 561.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.