Pilkada Buleleng
Daftar Pemilih Tetap Buleleng untuk Pilkada 2024 Berkurang 17 Ribu
Jumlah pemilih Buleleng pada Pilkada serentak 2024 berkurang sebanyak 17.282 jika dibandingkan dengan Pemilu 2024 Februari lalu.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Daftar Pemilih Tetap Buleleng untuk Pilkada 2024 Berkurang 17 Ribu
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Jumlah pemilih Buleleng pada Pilkada serentak 2024 berkurang sebanyak 17.282 jika dibandingkan dengan Pemilu 2024 Februari lalu.
Hal ini diketahui saat rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Jumat (20/9/2024).
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana menyebut, total DPT Kabupaten Buleleng dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 di 9 kecamatan dengan total Desa/Kelurahan sebanyak 594.619, yang terbagi atas 296.425 pemilih laki-laki dan 298.194 pemilih perempuan. Sementara jumlah TPS di Kabupaten Buleleng sebanyak 1.173 TPS dari total 148 Desa/Kelurahan.
Baca juga: Pilkada Karangasem, Masa Kampanye Diliburkan Saat Hari Raya Galungan dan Kuningan
Jumlah DPT 594.619 ini turun sebanyak 17.282 . Sebab pada Pilkada 2024 Februari lalu, jumlah DPT Buleleng tercatat sebanyak 611.901 .
Menurut Dudhi, turunnya jumlah DPT pada Pilkada 2024 lantaran daftar pemilih sifatnya dinamis.
Ia juga tidak memungkiri jika hal ini dipengaruhi beberapa faktor.
"Salah satunya perubahan status penduduk. Mulai dari pidah domisili, meninggal dunia, sehingga untuk jumlah pemilih yang sudah kita tetapkan di DPT kita ini, relatif lebih sedikit dibandingkan pemilu," jelasnya.
Baca juga: Koster Target Paslon PDIP Sapu Bersih Saat Pilkada: Anggota Dewan yang Kalah di Desanya Di-PAW
Lantas apabila masih ada yang tercecer, Dudhi mengatakan ada alternatif Daftar Pemilih Khusus (DPK), agar pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya menggunakan e-KTP.
"Nanti kita cek dulu apakah yang bersangkutan betul-betul tidak ada pada DPT, kemudian setelah itu kita pastikan jika yang bersangkutan memang benar penduduk di wilayah TPS tersebut. Kalau dari luar TPS tidak bisa," ujarnya.
Dudhi menambahkan, pemilih khusus yang menggunakan KTP datang ke TPS di atas pukul 12.00 wita. Ia dapat memilih sepanjang surat suara masih tersedia.
Baca juga: KRITIK De Gadjah Penggunaan Dana Hibah Jelang Pilkada, Jangan Pakai Uang Rakyat untuk Elektabilitas!
Disinggung upaya masyarakat Buleleng yang banyak di perantauan, Dudhi mengatakan pihaknya di KPU Buleleng sudah menggemakan slogan atau tagline 'mulih milih ke Buleleng'.
Hal diakui merupakan upaya pihaknya kepada masyarakat Buleleng untuk ikut berpartisipasi. Walau demikian pihaknya juga berharap dukungan dari pihak-pihak terkait lainnya untuk ikut berperan aktif mensosialisasikan mulih milih ke Buleleng.
"Misalnya peserta Pilkada seperti pasangan calon, Pemerintah Daerah, maupun instansi terkait lainnya untuk menggugah masyarakat Buleleng yang ada di luar, agar pulang untuk menyalurkan aspirasinya," tandas dia. (*)
Berita lainnya di Pilkada Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.