Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

Penikam Saudara Tiri di Karangasem Langsung Ditahan, Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Menurut pelaku, masalahnya dan korban sudah lama selesai dan mereka sudah saling memaafkan.

Tayang:
istimewa
Peristiwa penikaman terjadi saat penampahan Galungan di Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabuapten Karangasem, Bali pada Selasa 24 September 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Jajaran Satuan Reskrim Polres Karangasem telah menetapkan I Nyoman Tista (45) sebagai tersangka, dalam kasus penikaman terhadap saudara tirinya, Ketut Badung hingga meninggal dunia. 

Kepolisian langsung menahan Nyoman Tista, walau pria asal Desa Ban, Kecamatan Kubu itu baru keluar dari rumah sakit. Atas perbuatannya, Nyoman Tista diancam pasal pembunuhan berencana. 

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah langsung ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, Minggu 29 September 2024.

Baca juga: Kunjungan Australia Tembus 1 Juta! Masih Jadi Negara Terbanyak WNA Liburan ke Bali

Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku secara maraton. 

Sesaat setelah ia diperbolehkan pulang, pasca menjalani operasi akibat luka parah pada tangan dan paha. 

Dari keterangannya kepada polisi, pelaku mengelak penikaman dilakukan karena dendam atau ada permasalahan keluarga. 

Menurut pelaku, masalahnya dan korban sudah lama selesai dan mereka sudah saling memaafkan.

Pelaku hanya mengaku nekat menikam saudara tirinya itu, karena mimpi buruk tiga hari berturut-turut. 

Ia bermimpi dibunuh oleh korban dan merasa terancam. 

Sehingga pelaku takut mimpi tersebut jadi kenyataan, dan akhirnya menusuk korban dengan pisau hingga meninggal dunia. 

Terhadap perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. 

“Perbuatan pelaku masuk sebagai pembunuhan berencana,” ucap Apriyoga.

Penikaman yang terjadi sekitar pukul 17.00 WITA, pada Selasa 24 September 2024 atau saat Hari Penampahan Galungan. 

Ketika itu korban sedang mengobrol dengan temannya, namun tiba-tiba datang pelaku dan langsung menyerang dengan pisau.

Peristiwa itu disaksikan dua warga setempat. Saksi pertama, I Kadek Widiasa (34), mendengar teriakan minta tolong dari dekat rumahnya. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved