Berita Denpasar
Masih Ditemukan Swakelola Angkut Sampah Belum Dipilah, DLHK Denpasar Beri Waktu Seminggu
Tim pertama yang memantau di ruas jalan protokol untuk memastikan sampah sudah tertangani dengan baik tanpa tercecer.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Per 1 Oktober 2024 ini, Pemkot Denpasar mulai menerapkan pemilahan sampah berbasis sumber.
Namun, dua hari berjalan, ternyata masih banyak ditemukan swakelola yang mengangkut sampah yang belum terpilah.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menemukan baru beberapa desa/kelurahan yang swakelolanya mengangkut sampah terpilah.
Dan kebanyakan swakelola masih mengangkut sampah campuran ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna mengatakan, sejak penerapan pemilahan sampah, pihaknya menurunkan tim untuk melakukan pengawas.
Baca juga: Rencana Perusahaan China Akan Invest Pengelolaan Sampah di Bali Masih Proses Kajian
Pengawasan dilakukan dari pagi hingga malam hari dan dibagi dua tim.
Tim pertama yang memantau di ruas jalan protokol untuk memastikan sampah sudah tertangani dengan baik tanpa tercecer.
Tim kedua melakukan pengawasan di wilayah TPS, TPS3R dan TPA.
"Mereka mengawasi pembuangan sampah seperti di Kreneng dan Pulau Kawe. Di jalan protokol astungkara tidak ada yang tercecer," katanya, Rabu 2 Oktober 2024.
Dari hasil pemantauan itu, di TPA Suwung masih ditemukan warga yang membuang sampah tanpa melakukan pemilahan.
Selain itu, juga masih banyak ditemukan swakelola yang mengangkut sampah tidak dipilah ke TPA.
Hanya beberapa truk swakelola yang mengangkut sampah yang sudah terpilah seperti Kelurahan Peguyangan, Peguyangan Kaja dan Sanur Kauh.
Sisanya sebagian besar masih membawa sampah yang tercampur.
“Desa/kelurahan yang belum menerapkan pengangkutan sampah yang dipilah saat ini masih diberikan waktu mengubah pola mereka sampai seminggu ke depan. Jika tidak juga menerapkan pemilahan sampah maka TPA akan melakukan penolakan. tidak diperbolehkan membuang sampah ke TPA,” katanya.
Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi swakelola agar mematuhi aturan yang sudah diberlakukan. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.