Berita Denpasar

Mulai Besok, Denpasar Wajibkan Masyarakat Pilah Sampah, Pjs. Walikota Denpasar: Mari Kita Malu

Mulai Besok, Denpasar Wajibkan Masyarakat Pilah Sampah, Pjs. Walikota Denpasar: Mari Kita Malu

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
ISTIMEWA
SAMPAH - Penanganan kebakaran di TPA Suwung, Denpasar, beberapa waktu lalu. Pemkot Denpasar mencoba menyelesaikan permasalahan sampah dengan pemilahan berbasis sumber. Per 1 Oktober 2024, warga diwajibkan melakukan pemilahan sampah. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Besok, 1 Oktober 2024, Kota Denpasar mewajibkan warganya untuk melakukan pemilahan sampah.

Dan apabila tidak melakukan pemilihan, maka petugas tak akan melakukan pengangkutan.

Pjs. Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan, terkait pemilahan ini, sebenarnya sudah harus dilakukan sejak lama.

Baca juga: Kulkul Bulus Berbunyi di Penyarikan Kuta Selatan, Sekelompok Pemuda Berulah Hingga Dihakimi Massa

Dan pelaksanaan kali ini adalah penegasan agar warga melakukan pemilahan sampah di sumber.

“Pemerintah Kota Denpasar lebih menegaskan lagi, jadi regulasinya memang sudah ada, dan kami juga sosialisasikan lagi kepada masyarakat,” kata Mahendra Putra, Senin 30 September 2024.

Baca juga: KRONOLOGI Oknum Pemuda Sumba Dihakimi Massa di Penyarikan Kuta Selatan, Ditegur Malah Nantang

Pihaknya pun mengajak masyarakat agar sadar untuk melakukan pemilahan.

 

“Mari lakukan dulu. Kata kuncinya, dari kita, oleh kita, untuk kita. Karena sumbernya di rumah tangga. Pemerintah memfasilitasi dan mengimbau. Saya tahu urusan sampah bukan urusan pemerintah, tapi urusan bersama. Mari kita malu, malu karena urusan pemilahan urusan sumber dari kita. Sadari, lakukan, mari, siapa lagi yang memulai, adalah dari kita sendiri,” katanya.

 

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Ketut Adi Wiguna mengatakan, pemilahan sampah ini juga sesuai komitmen bersama termasuk dengan perbekel dan lurah.

 

Pemilahan sampah dari rumah tangga masing-masing warga ini juga sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2023.

 

Dan pelaksanaan pemilahan tersebut harus dilakukan mengingat saat ini di Denpasar sudah mulai darurat sampah.

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved