Berita Denpasar

Mulai Besok, Denpasar Wajibkan Masyarakat Pilah Sampah, Pjs. Walikota Denpasar: Mari Kita Malu

Mulai Besok, Denpasar Wajibkan Masyarakat Pilah Sampah, Pjs. Walikota Denpasar: Mari Kita Malu

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
ISTIMEWA
SAMPAH - Penanganan kebakaran di TPA Suwung, Denpasar, beberapa waktu lalu. Pemkot Denpasar mencoba menyelesaikan permasalahan sampah dengan pemilahan berbasis sumber. Per 1 Oktober 2024, warga diwajibkan melakukan pemilahan sampah. 

"Proses pemilahan sampah dari rumah tangga tersebut merupakan langkah antisipasi kembali adanya penumpukan sampah yang tidak mudah terurai. Ini amanat Perda nomor 8 tahun 2023. Itu harus diterapkan termasuk pelaku usaha juga," katanya.

 

Ia menambahkan, poses pengangkutan sampah yang sudah dipilah dilakukan berkala.

 

Sampah anorganik akan diangkut pada hari Selasa, Jumat dan Minggu.

 

Hari lainnya yakni Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu dilakukan pengangkut sampah organik.

 

Pembuangan sampah yang dilakukan masyarakat harus sesuai jadwal karena pelaksanaan pengangkutan dilakukan swakelola.

 

Jika tidak mematuhi jadwal pembuangan sampah maka sampah warga juga tidak akan diangkut.

 

"Pengangkutan terjadwal harus tepat waktu kalau tidak sampah mereka tidak akan diangkut. Begitu juga sampah rumah tangga jika tidak dipilah juga tidak akan diangkut," imbuh Adi Wiguna.

 

Aturan ketat ini dilakukan pengingat sampah di pembuangan sampah khususnya TPA Suwung sudah overload.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved