Berita Badung

Sakit Hati, 2 Pria Lempar Bom Molotov Hingga Bakar Usaha Laundry di Badung Bali

Dua pria bernama Aditya Delvabsha Snae (27) dan Roman Ardianshah Snae (20) hanya menundukkan kepala saat digiring aparat kepolisian Polres Badung

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
istimewa
2 Pria Asal Kupang Lempar Bom Molotov di Mengwi, Begini Motifnya 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dua pria bernama Aditya Delvabsha Snae (27) dan Roman Ardianshah Snae (20) hanya menundukkan kepala saat digiring aparat kepolisian Polres Badung di halaman Mapolres pada Selasa (1/10).

Dua Pria yang tinggal sementara di Denpasar itu pun nekat merakit bom Molotov untuk membakar laundry di Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung hingga hangus terbakar.

Alasannya karena dituduh mengganggu karyawan laundry dan langsung balas dendam dengan membakar laundry.

Baca juga: Empat Buruh Ini Diciduk Polisi Saat Asyik Konsumsi Narkoba di Buleleng Bali

Tidak ada korban jiwa namun pemilik laundry yang diketahui bernama Nining Purwaningsih (39) asal Ogan Komering Ulu Timur-Sumatra Selatan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono yang merilis kasusnya mengatakan jika aksi pembakaran usaha laundry yang dilakukan dua pelaku asal Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini terjadi pada Senin (23/9) sekitar pukul 00.30 Wita.

Dalam pembakarannya kedua pelaku menggunakan bom molotov.

“Jadi pelaku merakit bom molotov menggunakan 2 buah botol bir yang di isi BBM (Pertalite). Kemudian ujung botol disumbat dengan sumbu dari tisu,” ujar AKBP Teguh.

 

Baca juga: Tower Turyapada Rampung 100 Persen, Sistem Penyewaan Pemancar Jadi Bonus Pendapatan Pemprov Bali

Disebutkan dua botol bom molotov itu pun selanjutnya dibawa ke Mengwitani lokasi laundry korban.

Saat di depan laundry mereka membakar sumbunya bom yang disiapkan sebelumnya, selanjutnya ke dua pelaku melempar bom molotov ke arah laundry.

“Jadi  ke dua bom molotov meledak dan membakar laundry milik korban hingga hangus,” bebernya.

Sementara disinggung mengenai motif pelaku, orang nomor satu di Polres Badung mengaku pelaku sakit hati karena dituduh pemilik laundry telah mengganggu karyawannya.

Kemudian sempat dipukul sebanyak satu kali.

“Dengan sakit hati itu selanjutnya mereka ini melakukan balas dendam dengan cara melempar bom molotov ke laundry,” ucapnya.

Baca juga: Viral Kasus Keributan di Banjar Penyarikan, Polisi Akhirnya Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka

Dengan adanya kejadian itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa pecahan botol bir (bekas bom molotov), korek api dan pakaian pelaku.

“Terkait dengan pembakaran dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan, pelaku kita sangkakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKBP Teguh. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved