Berita Buleleng

Empat Buruh Ini Diciduk Polisi Saat Asyik Konsumsi Narkoba di Buleleng Bali

Subita Bawa mengatakan, terungkapnya empat pengguna ini berawal dari informasi masyarakat

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP Subita Bawa (tengah) saat mengungkapkan kasus narkoba - Empat Buruh Ini Diciduk Polisi Saat Asyik Konsumsi Narkoba di Buleleng Bali 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Empat orang buruh bangunan asal Jawa Timur (Jatim) diciduk Satres Narkoba Polres Buleleng

Mereka diciduk saat sedang mengonsumsi narkoba di sebuah rumah yang diduga sebagai 'apotek narkoba'. 

Sedangkan pemilik rumah berhasil kabur saat penggerebekan itu.

Empat buruh bangunan ini berinisial RE (38), HR (55), SP (50), dan AI (23). 

Baca juga: Suami Kabur, Ibu Rumah Tangga di Buleleng Ditangkap Polisi, Simpan Uang Hasil Jual Narkoba

Mereka diamankan pada hari Minggu 8 September 2024, sekitar pukul 19.30 Wita, di Banjar Dinas Dajam Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengatakan, terungkapnya empat pengguna ini berawal dari informasi masyarakat, ihwal sebuah rumah di Desa Sidetapa yang diduga kerap di jadikan tempat untuk konsumsi narkotika jenis sabu. 

Rumah tersebut diketahui milik seseorang berinisial GJ. 

"Setelah dilakukan pengintaian, pada hari Minggu (8 September 2024), sekitar pukul 19.30 Wita, Tim Bhayangkara Goak Poleng melakukan upaya paksa penggerebekan di rumah milik GJ. Hanya saja GJ berhasil melarikan diri," ucapnya, Selasa 1 Oktober 2024.

Sebaliknya Tim Goak Poleng berhasil mengamankan empat pria dewasa di sebuah kamar. 

Mereka kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

Terbukti dari barang-barang yang ditemukan pihak kepolisian. Berupa tabung kaca berisi sabu dengan berat 1,24 gram. 

Kemudian 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,14 gram. Serta 1 bong dan 2 korek api gas. 

"Mereka mengakui barang bukti tersebut milik bersama, yang dibeli dari GJ. Mereka selanjutnya dibawa ke Mako Polres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Atas perbuatannya, empat buruh bangunan itu dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka terancam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun. 

Juga denda pidana denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta. 

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved