Pilkada Badung
Saldo Awal Dana Kampanye Paslon di Pilkada Badung 2024 Masing-Masing Rp 1 Juta
pengumuman hasil penerimaan awal LADK ini mencangkup besaran saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada Serentak 2024, semua Pasangan Calon (Paslon) sudah melakukan pelaporan dana kampanye.
Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung sudah mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk kedua calon Bupati dan Wakil Bupati Badung.
Pengumuman hasil penerimaan awal LADK ini mencangkup besaran saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang dimiliki kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Badung 2024.
Bahkan dari LADK yang diterima KPU, kedua Calon Bupati melaporkan dana kampanyenya sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Krama Desa Adat Pecatu Kompak dan Bulatkan Tekad Dukung Adi-Cipta Pada Pilkada Badung 2024
Sesuai pengumuman KPU Badung Nomor: 2569/PL.02.5-PU/5103/2/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal Dana Kampanye Perbaikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 disampaikan hasil penerimaan LADK Perbaikan sebagai berikut:
Paslon Nomor Urut 1 yakni I Wayan Suyasa dengan I Putu Alit Yandinata (Suyadinata) menyampaikan LADK ke KPU Badung pada Kamis 26 September 2024, pukul 20:50:16 Wita, dengan saldo awal dana kampanye Rp 1 juta.
Begitu juga Paslon nomor urut 2 yakni I Wayan Adi Arnawa dengan Bagus Alit Sucipta (AdiCipta) menyampaikan LADK ke KPU Badung pada Kamis 26 September 2024, pukul 17:53:41 Wita, dengan saldo awal dana kampanye Rp 1 Juta.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku pengumuman dana kampanye untuk kedua pasangan calon sudah diumumkan oleh KPU Badung.
"Iya sesuai Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LADK Perbaikan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024, di kami, KPU Badung sudah dijelaskan besaran dana kampanye," ucapnya, Rabu 2 Oktober 2024.
Pihaknya menyebutkan pengumuman hasil penerimaan awal LADK ini mencangkup besaran saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Dirinya juga mengakui besaran dana kampanye kedua Paslon Rp 1 juta.
"Jadi dana dari pasangan calon. Jadi kas di rekening khusus dana kampanye memang disampaikan Rp 1 juta," bebernya.
Sayangnya Agung Rio belum memberikan komentar terkait berapa maksimal besaran dana kampanye pada setiap Paslon di Kabupaten Badung, Bali.
Untuk diketahui pengumuman KPU Badung Nomor: 2569/PL.02.5-PU/5103/2/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye perbaikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra. (*)
Kumpulan Artikel Pilkada Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.