OTT di Bali
Bendesa Adat Berawa Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta karena Peras Investor
Terdakwa I Ketut Riana dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Terdakwa memenuhi unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, menerima insentif dari APBD Badung, dan Pemprov Bali setiap bulannya.
"Terdakwa sebagai Bendesa Adat Berawa dipilih melalui hasil paruman, hasil paruman diserahkan melalui Majelis Desa Adat (MDA) ke Pemkab Badung, Rekomendasi penerbitan SK pengukuhan sebagai Bendesa Adat diterbitkan oleh MDA," beber dia.
Hanya ada satu unsur yang tidak terpenuhi yakni unsur kerugian negara dalam Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai hal yang memberatkan dalam putusan perkara ini adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan berupa terdakwa belum pernah dihukum; dan terdakwa sopan dalam persidangan.
Adapun putusan Majelis Hakim dengan hukuman pidana 4 tahun penjara ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali yakni enam tahun penjara.
Hakim memberikan waktu satu minggu bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan ini yang masih mempertimbangkan sikapnya. (*)
Berita lainnya di Suap di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.