Berita Bali

Update Tipikor: Terdakwa Kasus Pungli Bendesa Adat Berawa Ajukan Pledoi

Update Tipikor: Terdakwa Kasus Pungli Bendesa Adat Berawa Ajukan Pledoi

Putu Candra-Tribun Bali
Terdakwa Ketut Riana usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa kasus pungutan liar di Desa Adat Berawa, I Ketut Riana menyampaikan Pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis 19 September 2024. 

Nota pembelaan tersebut dibacakan oleh tim penasihat hukumnya, Gede Pasek Suardika di hadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Gede Putra Astawa, dan Hakim Anggota Made Okti Madiani dan I Wayan Yasa.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Galungan, Bupati Gede Dana Sidak Pasar Tradisional

Dalam pledoi tersebut, menurut pria yang karib disapa GPS tersebut unsur-unsur dakwaan dalam tuntutan dinilai tidak terpenuhi

Pertama ialah Bendesa Adat yang dianggap Pegawai Negeri Sipil (PNS) kalau menerima gaji atau upah dari pemerintah atau negara. 

"Jadi pada dakwaan, disebutkan terdakwa menerima gaji atau upah atau imbalan, tapi kata imbalan ini tidak ada di dalam undang-undang, itu sudah kami masalahkan," tutur dia

Baca juga: Dispar Upayakan Nusa Penida Festival Tetap Digelar Tahun 2024 Ini, Simak Alasannya 

Lanjutnya, berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) tidak menggunakan kata gaji dan upah, akan tetapi kata penghasilan.


Menurut hematnya, penghasilan dengan gaji dan upah itu memiliki arti arti yang berbeda secara hukum. 


Sehingga, unsur pertama tersebut disebutnya sudah tidak terbukti dan seharusnya terdakwa dibebaskan. 


Selain itu, GPS juga menyatakan bahwa unsur pemaksaan juga tidak terbukti.


Dikemukakannya terdapat ketidakjelasan terhadap siapa korban dalam perkara ini. 


Bila PT Berawa Bali Utama korbannya maka kasus ini membicarakan perkara dugaan permintaan Rp 10 miliar. 


Namun jika korban Andianto Nahak, maka membicarakan perkara barang bukti uang Rp 100 juta yang diserahkan saat terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan).


Lanjut pria berusia 55 tahun itu menyebut menyebut bahwa kedua hal tersebut merupakan subjek hukum yang berbeda.


Dibeberkannya bahwa uang Rp 100 juta yang dijadikan sebagai barang bukti, diserahkan atas inisiatif Andianto Nahak di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar. Serta, Rp 50 juta yang disebut hanya dipinjam Ketut Riana.


"Ini sudah terungkap di dalam persidangan, yang menghubungi, yang ngajak pertemuan dan yang memberi uang kan saksi Andianto, jadi unsur memaksa tidak ada," ungkap pria asal Singaraja itu.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved