Berita Bali

Update Tipikor: Terdakwa Kasus Pungli Bendesa Adat Berawa Ajukan Pledoi

Update Tipikor: Terdakwa Kasus Pungli Bendesa Adat Berawa Ajukan Pledoi

Putu Candra-Tribun Bali
Terdakwa Ketut Riana usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Denpasar. 


Kemudian pemerasan Rp 10 miliar pun tidak terjadi dalam perkara tersebut. Dikatakan dia, kedua belah pihak antara terdakwa dan PT Berawa Bali Utama tidak pernah ada pertemuan. 


Terdakwa I Ketut Riana hanya bertemu dengan Andianto Nahak yang dikontrak oleh perusahaan tersebut untuk mengurus izin. 


"Kedua belah pihak juga tidak pernah bertemu, PT Berawa Bali Utama merasa tidak pernah diperas, jadi bagaimana bisa disebut ada pemerasan?" tanyanya. 


"Terbukti juga di persidangan, terdakwa tidak punya kewenangan dalam urusan perizinan investasi, jadi bagaimana orang tidak punya kewenangan, tapi dihukum atas kewenangan yang sifatnya semu," imbuh dia.

 

Pasek menjelaskan, tentang penerapan Pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Kata dia, pasal tersebut berlaku apabila terdapat kerugian keuangan negara. Sedangkan, uang yang jadi barang bukti adalah milik saksi Andianto, bukan milik PT Berawa Bali Utama. 


"Tidak bisa dipaksakan pemerasan, kalau mau dipaksakan harusnya terkait kasus suap-menyuap, tetapi pidananya pidana umum, baru kemudian dicek punya kewenangan tidak yang disuap ini, dan pelakunya pun jadi kedua belah pihak," ujar dia.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved