Berita Bali
Update Tipikor: Terdakwa Kasus Pungli Bendesa Adat Berawa Ajukan Pledoi
Update Tipikor: Terdakwa Kasus Pungli Bendesa Adat Berawa Ajukan Pledoi
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
Kemudian pemerasan Rp 10 miliar pun tidak terjadi dalam perkara tersebut. Dikatakan dia, kedua belah pihak antara terdakwa dan PT Berawa Bali Utama tidak pernah ada pertemuan.
Terdakwa I Ketut Riana hanya bertemu dengan Andianto Nahak yang dikontrak oleh perusahaan tersebut untuk mengurus izin.
"Kedua belah pihak juga tidak pernah bertemu, PT Berawa Bali Utama merasa tidak pernah diperas, jadi bagaimana bisa disebut ada pemerasan?" tanyanya.
"Terbukti juga di persidangan, terdakwa tidak punya kewenangan dalam urusan perizinan investasi, jadi bagaimana orang tidak punya kewenangan, tapi dihukum atas kewenangan yang sifatnya semu," imbuh dia.
Pasek menjelaskan, tentang penerapan Pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kata dia, pasal tersebut berlaku apabila terdapat kerugian keuangan negara. Sedangkan, uang yang jadi barang bukti adalah milik saksi Andianto, bukan milik PT Berawa Bali Utama.
"Tidak bisa dipaksakan pemerasan, kalau mau dipaksakan harusnya terkait kasus suap-menyuap, tetapi pidananya pidana umum, baru kemudian dicek punya kewenangan tidak yang disuap ini, dan pelakunya pun jadi kedua belah pihak," ujar dia.
KASUS Adat Tak Lagi Ditangani Polisi & Kejaksaan, Perda Bale Kertha Juga Berlaku untuk Non Hindu |
![]() |
---|
Polisi dan Kejaksaan Hanya Jadi Penonton, Perda Bale Kertha Juga Diberlakukan Untuk Non Hindu |
![]() |
---|
DPRD Bali Akan Tambah Teba Modern Yang Lebih Luas Untuk Kelola Sampah Organik |
![]() |
---|
CLOSED! DTW Waterblow The Nusa Dua Sementara Dampak Ombak & Gelombang Tinggi |
![]() |
---|
Unik, Petulangan dalam Pitra Yadnya di Peliatan Ubud Digabung Jadi Satu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.