Kasus Prostitusi di Bali

Selebgram Bali Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi, Jabat Komisaris Flame Spa

Selain menetapkan Selebgram Bali berinisial KSAS sebagai tersangka, Direktur Flame Spa berinisial MPS juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan - Selebgram Bali Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi, Jabat Komisaris Flame Spa 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Seorang Selebgram Bali terjerat kasus dugaan prostitusi.

Selebgram tersebut berinisial KSAS, dan menjabat sebagai Komisaris Flame Spa Seminyak.

Kasus ini berawal saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan penggerebekan di Flame Spa Seminyak, Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Senin 2 September 2024. 

Diduga Flame Spa melakukan prostitusi.

Baca juga: Komisaris dan Direktur Flame Spa Mangkir, Pusaran Kasus Prostitusi Jerat Lima Tersangka di Bali

Buntut dari penggerebekan ini, dua cabang Flame Spa lainnya di Bali juga ditutup.

Selain menetapkan Selebgram Bali berinisial KSAS sebagai tersangka, Direktur Flame Spa berinisial MPS juga ditetapkan sebagai tersangka.

KSAS diketahui adalah Selebgram yang memiliki pengikut berjumlah 23.000 di akun Instagram-nya. 

Sebelumnya, Polda Bali telah menetapkan tiga tersangka. Satu orang manajer Flame Spa dan dua lainnya receptionist.

"Dari proses penyidikan sudah ada peningkatan penetapan tersangka baru dari awal tiga tersangka, ada tambahan direktur dan komisaris (Flame Spa), sudah ditetapkan atau ditingkatkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu 2 Oktober 2024.

Jansen mengatakan, sampai saat ini kedua tersangka yakni Direktur dan Komisaris Flame Spa masih mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. 

Penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua.

"Harusnya kemarin dilakukan pemeriksaan, informasi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka tidak dipenuhi. Nanti dilakukan langkah lebih lanjut dengan panggilan kedua sebagai tersangka disertai surat perintah membawa," jelas dia.

Saat ini baru tiga tersangka yang ditahan. Sedangkan dua tersangka masih dalam proses pemanggilan. 

"Dari lima yang sudah ditahan tiga orang, yang tiga ini sudah pemeriksaan sebagai tersangka. Sedangkan dua sudah pemeriksaan awal saksi," jelasnya.

"Digelarkan ternyata kedua orang ini layak dan patut diduga melanggar pidana sesuai pasal yang diterapkan yang tadinya status sebagai saksi. Hasil gelar perkara dinaikkan statusnya sebagai tersangka, atau ditetapkan sebagai tersangka," sambung Jansen.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved