Jual Beli Bayi di Bali

Satu Bayi Dijual Hingga Rp 45 Juta, Polda Selidiki Sindikat Berkedok Yayasan di Tabanan

Kasus ini melibatkan Ketua Yayasan Anak Bali Luih Tabanan, Made Aryadana (41) yang merupakan tersangka utama sindikat penjualan bayi Jawa-Bali.

KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
JUAL BELI BAYI - Polisi Polres Metro Depok saat menunjukkan sindikasi jual-beli bayi, Senin (2/9). Polda Bali mendalami kasus jual beli bayi yang melibatkan Yayasan Anak Bali Luih Tabanan.  

"Kemudian diberikan vitamin sampai dengan proses persalinan akan ditanggung oleh yayasan, hingga biaya pemulihan. Setelah anak lahir langsung dipisahkan dengan ibu kandungnya," demikian sambung dia.

Terungkap di Depok

Polres Metro Depok menangkap delapan tersangka sindikat jual beli bayi ini. Selain keyua yayasan, Aryadana, tersangka lain adalah RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), S (24), D (23), dan RK (30). "Saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki-laki dan satu perempuan. Rencananya bayi tersebut akan dibawa ke Bali," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana.

Arya mengungkapkan, tindak pidana ini sudah dikategorikan sebagai kejahatan terorganisasi. Terlebih lagi, ditemukan iklan yang disebar untuk mencari ibu atau perempuan yang ingin menjual bayinya. "Ini merupakan sindikat yang cukup terorganisir karena ada iklan yang disiarkan melalui Facebook," ungkap Arya.

"Kami telah menangkap delapan orang yang terlibat, mulai dari orangtua bayi,. Di antaranya ada yang statusnya suami istri, ada juga yang belum menikah. Penahanan dilakukan terhadap mereka yang mengorganisir, yang menyebarkan iklan, dan yang akan menjual bayi tersebut di Bali," paparnya.

Kedelapan tersangka ini terancam dikenakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007. "Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," jelas Arya.

Hukuman ini berlaku secara merata bagi delapan orang tersebut meski memiliki peranan besar atau kecil karena tetap dianggap membantu proses transaksi tindak pidana tersebut. "Sehingga semua orang yang terlibat, bahkan yang membantu sekalipun, menghadapi ancaman yang sama," kata Arya. (ian/ipd)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved