Viral Bali
Viral Bali: Vonis Ketut Riana, Bule Kembar Ukraina Nekad Bikin Pabrik Narkoba & Jadi 'Petani' Ganja
Berikut berita Viral Bali yang menjadi sorotan publik di Pulau Dewata sepanjang 24 jam terakhir, Jumat, 4 Oktober 2024
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berikut berita Viral Bali yang menjadi sorotan publik di Pulau Dewata sepanjang 24 jam terakhir, Jumat, 4 Oktober 2024.
Berita Viral Bali yang pertama menyorot vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman penjara kepada eks Bendesa Adat Desa Berawa, Ketut Riana.
Selain itu, berita Viral Bali lainnya menyorot dakwaan jaksa terkait kasus dua bule kembar asal Ukraina yang terbongkar bikin pabrik narkoba dan nekad jadi petani ganja hidroponik di Bali.
Baca juga: Viral Bali: Duel 2 Pria di Buleleng Perut Terburai Luka Parah, Dugaan Prostitusi SPA di Seminyak
Berikut ulasan selengkapnya.
Majelis hakim memvonis Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerasan atas pengurusan izin investor.
Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Gede Putra Astawa dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (3/10).
Perbuatan Riana memenuhi unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa I Ketut Riana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan," ucap Majelis Hakim.
Penilaian hakim berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Terdapat bukti percakapan WhatsApp atau keterangan saksi bahwa Riana telah meminta uang kepada Andianto Nahak T Moruk sebesar Rp 10 miliar.
Andianto adalah orang ditugaskan mengurus izin oleh PT Berawa Bali Utama untuk melancarkan pembangunan.
Namun permintaan yang dilakukan Ketut Riana tersebut tidak disampaikan ke perangkat desa lainnya atau masyarakat.
Baca juga: Kronologi Kasus Penebasan Viral di Buleleng, Berawal dari Pemukulan Hingga Berakhir Penusukan Pedang
Selain itu ada unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu. Riana melakukan permintaan itu juga secara berulang-ulang sehingga memenuhi unsur perbuatan yang berlanjut.
Meski penasihat hukum terdakwa menyebut perkara ini adalah suap, namun majelis hakim tidak sependapat.
"Ada permintaan dengan unsur memaksa yang dilakukan terdakwa berdasarkan bukti percakapan atau chat WhatsApp," ujarnya.
VIRAL Pemancing Temukan Mayat Perempuan di Waturenggong Denpasar Bali, Begini Kata Keluarga Korban |
![]() |
---|
VIRAL Komplotan Wanita Spesialis Pencurian Toko di Bali, Sudah Beraksi di 5 TKP |
![]() |
---|
VIRAL Geger Dugaan Penculikan Anak Bule di Serangan Denpasar Bali, Ternyata Dibawa Ayah Kandung |
![]() |
---|
VIRAL Toni Dan Cucunya Alami Kecelakaan Tunggal Saat Melintas di Desa Penyabangan Buleleng Bali |
![]() |
---|
TIDAK Ada Koloni Rusia di Danau Buyan, Satpol PP Buleleng Sudah Cek Lokasi Usai Viral di Sosmed |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.