Pilkada Bali 2024

Tahap Kampanye Pilkada Bali, Medsos Diawasi, Kapolda Bersafari

Lebih dari sepekan tahapan kampanye Pilkada, situasi di Bali cenderung kondisif

ISTIMEWA
Kombes Jansen - Ternyata terdapat tanda-tanda bekas kekerasan yang terdapat pada tubuh pasangan suami-istri tersebut. Hal ini terungkap dari serangkaian hasil pemeriksaan oleh polisi, termasuk hasil autopsi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lebih dari sepekan tahapan kampanye Pilkada, situasi di Bali cenderung kondisif, Polda Bali mengajak seluruh lapisan masyarakat turut berperan aktif menjaga Kamtibmas di Bali.

Tahap pelaksanaan kampanye berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja 2024, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H tak menampik tahapan ini berpeluang rawan dan sangat rentan terjadi gesekan.

Baca juga: Deteksi Dini Akan Meningkatkan Keberhasilan Penanganan Kanker Payudara

Ia mengatakan, Polda Bali beserta jajaran telah melakukan pemetaan serta menerjunkan 3.207 personil dalam rangka pengamanan tahap kampanye ini.

Untuk menekan kerawanan itu, sebelumnya dilakukan deklarasi kampanye damai dari para Paslon dan tim pengusung guna menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat.

Baca juga: ATF Jadi Forum Pembelajaran Negara-Negara ASEAN Mentransformasi Sistem Perbendaharaan

Seluruh lapisan masyarakat, para tokoh masyarakat, adat dan agama, para pendukung maupun simpatisan diimbau tidak berkampanye negatif menebar informasi hoaks yang dapat memancing emosi, memprovokasi/terprovokasi, memecah belah persatuan, apalagi sampai menggangu situasi Kamtibmas.


"Mari kita bijak dalam pesta demokrasi, karena pilihan boleh berbeda tetapi menjaga keamanan dan persatuan Bali tetap prioritas utama. 
Hindari kampanye negatif yang bertujuan memojokkan karakter paslon," kata Kombes Pol Jansen, pada Sabtu 5 Oktober 2024. 


"Apalagi sampai melakukan kampanye hitam yang menuduh paslon atau kelompok lawan politik dengan tuduhan palsu," imbuh dia.


Dijelaskannya, perbuatan Kampanye Hitam melalui media sosial dijerat melalui pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang no 11 tahun 2008 yang diubah menjadi Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.


Menurut dia, keamanan Bali sangat penting karena Bali merupakan daerah tujuan wisata internasional dan masyarakat Bali hampir 70 persen bekerja dan mencari nafkah pada sektor pariwisata.


"Maka dari itu mari bersama Polri jaga betul keamanan Bali baik di dunia nyata mapun dunia maya media sosial, kita ciptakan Pilkada yang sejuk, aman dan damai," bebernya.


Polda Bali juga menjadi salah satu dari 9 Polda yang sudah memiliki direktorat sendiri Direktorat Reserse Siber yang tadinya di bawah DIrektorat Reserse Kriminal Khusus. 


"Jadi sudah ada penambahan sarana prasarana anggota, kegiatan dalam rangka penanganan tindak pidana siber lebih bisa optimal termasuk dalam hal pengamanan kegiatan Pilkada sehingga saat ini teman-teman siber rutin patroli siber," tuturnya.

 

"Memastikan tidak ada black campaign, negatif campaign, kami mengimbau masyarakat agar menghindari itu apalagi memberitakan informasi bohong menjelakkan pasangan calon, dengan informasi fitnah atau berita bohong lainnya bisa dikenakan hukuman pidana penjara sampai dengan 6 tahun," jabar dia.


Dalam mewujudkan situasi kamtibmas masyarakat yang aman, sekaligus bentuk cooling system unsur pimpinan Polda Bali pun melaksanakan persembahyangan dan simakrama di Pura Gowa Lawah, pada Jumat 4 Oktober 2024 kemarin. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved