Berita Bali
Dilantik Hari Ini, Dewa Jack Resmi Jadi Ketua DPRD Bali
Resmi sudah Dewa Made Mahayadnya atau yang sering disapa Dewa Jack menjadi Ketua DPRD Provinsi Bali periode 2024-2029.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dilantik Hari Ini, Dewa Jack Resmi Jadi Ketua DPRD Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Resmi sudah Dewa Made Mahayadnya atau yang sering disapa Dewa Jack menjadi Ketua DPRD Provinsi Bali periode 2024-2029.
Pelantikan Dewa Jack dilakukan di Gedung DPRD Bali, pada, Selasa 8 September 2024.
Pelantikan tersebut berlangsung setelah sebelumnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dewa Jack mengungkapkan bahwa proses pelantikan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Pimpinan Dewan Resmi Dilantik, Ketua DPRD Klungkung Ajak Semua Pihak Bersinergi
“Sesuai aturan, kami dilantik tanggal 2 September, sekurang-kurangnya sebulan kemudian kami ditetapkan. Pimpinan DPRD Provinsi Bali ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan sudah terwujud hari ini. Terima kasih atas dukungan semua," jelas, Dewa Jack.
Saat ditanya mengenai alasan penetapan tanggal 8 Oktober sebagai hari pelantikan, Dewa Jack menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat dari Kemendagri pada 4 Oktober lalu.
Namun, bertepatan dengan Hari Raya Kuningan, pelantikan baru bisa digelar beberapa hari setelahnya.
Baca juga: Maju Calon Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna Resmi Mundur dari DPRD
"Diberitakan oleh Kemendagri bahwa surat sudah ditandatangani tanggal 4, sedangkan besoknya kan Kuningan, tidak bisa kami menggerakkan staf untuk membikin surat undangan dan lain-lain."
"Nah, akhirnya kami putuskan jedalah hari Senin, karena baru masuk dari hari raya, kemudian Selasa kita pelantikan sehingga persiapannya bisa maksimal seperti hari ini kita bisa saksikan bersama," imbuhnya.
Dalam acara tersebut, fraksi-fraksi DPRD Bali juga telah dibentuk berdasarkan keputusan masing-masing partai.
Baca juga: Dewan Non Fraksi PDIP Terpental dari Pimpinan AKD DPRD Gianyar, Perindo Jabat Ketua BK
"Sudah, tadi itu berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Demokrat," bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa jumlah komisi masih tetap empat, sama seperti sebelumnya.
"Tetap 4, ada Badan Kehormatan, ada Bapemperda, kemudian 4 komisi,” paparnya.
Mengenai adanya protes terkait kesalahan penyebutan nama dalam pelantikan, Dewa Jack menjelaskan bahwa hal tersebut terkait dengan gelar akademis yang disertakan atau tidak oleh masing-masing partai.
Baca juga: Anggota DPRD Bangli, Satria Yuda Minta Dishub Kaji Jalur Maut Bangli -Tampaksiring Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.