Berita Badung

Rugikan PDAM 967 Miliar Lebih, Pelaku Pencuri Air Bersih di Badung Selatan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan adanya pencurian air bersih itu, PDAM Badung mengalami kerugian sebesar Rp 967.261.931,00. 

tribun bali/i komang agus aryanta
Pelaku pencuri air bersih PDAM Tirta Mangutama saat dilakukan penahanan Kejari Badung pada Senin 7 Oktober 2024 - Rugikan PDAM 967 Miliar Lebih, Pelaku Pencuri Air Bersih di Badung Selatan Akhirnya Ditahan Kejari 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Oknum pelanggan Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung atau dikenal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Badung yang melakukan pencurian air bersih di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada Senin 7 Oktober 2024. 

Pelaku pencurian dengan inisial IWN itu pun hanya menundukkan kepala saat digiring tim penyidik pidana khusus Kejari Badung saat akan dibawa ke Lapas Kelas II A Kerobokan sekitar pukul 11.00 Wita.

Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana,S.H.,M.H mengatakan, penahanan dilakukan setelah Kejari Badung menetapkan IWN sebagai tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Mangutama secara melawan hukum di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. 

Pelaku pun melanggar Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidi air Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Lokasi Bocor Pipa di Tempat Rumit, PDAM Badung Sulit Perbaikan, Minta Maaf Gangguan Layanan & Macet

“Kasus ini terungkap, dari keluhan masyarakat di mana terjadi kesulitan dan kelangkaan penyediaan air bersih serta tidak dapat memanfaatkan penyediaan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari oleh pelanggan PDAM Tirta Mangutama. Sehingga tim PDAM melakukan penyelidikan dan mendapatkan pencurian air yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.

Dalam aksinya, kata Ancana, tersangka IWM melakukan pemasangan sambungan air secara ilegal pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Mangutama yang dimanfaatkan untuk dijual ke masyarakat hingga merugikan keuangan PDAM Tirta Mangutama. 

IWM menjadi pelanggan PDAM pada tahun 2017 silam. 

Dia melakukan memohon pemasangan sambungan baru pelayanan air bukan pada lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008.

“Jadi dia ini memohon pemasangan air di tanah kosong yang bukan kepemilikan IWM yang rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan. Namun meminta bantuan petugas catat meter Unit Kuta dengan menggunakan Sketsa Denah lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008 bukan lokasi rencana pemasangan sambungan baru,” jelasnya.

Selanjutnya pada tahun 2018, pelaku langsung melakukan sambungan illegal menggunakan sadapan sebelum water meter melalui pipa 1/2 inchi, dan dialirkan ke bak penampung miliknya yang dibangun sendiri dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, tinggi/kedalaman 4 meter. 

Air pun dialirkan tanpa katup kontrol air, sehingga air mengalir ke bak penampungan tersebut secara terus menerus selama 24 jam, hingga mengakibatkan aliran distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan/masyarakat sepanjang jalur pipa distribusi tersebut menjadi terganggu dan kesulitan air bersih.

“Pelaku ini mencuri air untuk dikonsumsi sendiri juga dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar melalui truk tangki yang diambil dari bak penampung miliknya. Air itu dipompa ke mobil tangki yang dimilikinya sebanyak 3 unit dan dikirim/didistribusikan kepada pembeli pada sejumlah lokasi di Desa Pecatu, Kecamatan Bali Selatan,” jelasnya.

Dengan adanya pencurian air bersih itu, dan berdasarkan laporan akuntan publik penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi air bersih, PDAM Badung mengalami kerugian sebesar Rp 967.261.931,00. 

“Saat ini pelaku dilakukan penahan selama 20 hari, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (*)

Kumpulan Artikel Badung 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved