Berita Denpasar
18 Orang Tewas Terpanggang di Gudang LPG Denpasar, Kini Muncul Vina Ungkap Rahasia Sukojin
18 Orang Tewas Terpanggang di Gudang LPG Denpasar, Kini Muncul Vina Ungkap Rahasia Sukojin
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Admin CV Bintang Bagus Perkasa Perusahaan Jual Beli Gas LPG milik Sukojin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus kebakaran yang menewaskan 18 karyawan.
Selain Admin perusahaan, hadir pula Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Putu Eka sebagai saksi.
Kedua orang tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Heriyanti di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Kamis 10 Oktober 2024 dengan terdakwa Sukojin.
Baca juga: KESAKSIAN Luh Suarnadi, Wanita Buleleng Ini Ketakutan, Bom Meledak Tak Jauh dari Dirinya
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Haris Dianto Saragih mengajukan pertanyaan kepada Putu Eka terungkap bahwa izin usaha perusahaan yang dijalankan Sukojin belum memenuhi komitmen meski sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di tahun 2018.
Lantaran usaha yang dijalankan adalah jual beli gas LPG, namun disebutkan belum memiliki kelengkapan izin usaha berupa surat izin perdagangan.
Baca juga: Harga BBM di Bali, Jatim dan Pertamina Seluruh Indonesia 11 Oktober Jenis Pertalite dan Pertamax
Akan tetapi terkait pengawasan terhadap usaha Sukojin, dikatakan Putu Eka bahwa itu wewenang Dinas Perdagangan, dan Kementerian.
Dalam hal ini, kata Eka, kewenangan DPMPTSP ialah menerima, menerbitkan dan, mencabut perizinan.
"Belum boleh melakukan operasional," ungkap Putu Eka.
Dan baru terungkap pula melalui kesaksian Eka, bahwa CV Bintang Bagus Perkasa perusahaan milik Sukojin yang terdaftar berlokasi di Jalan Karya Makmur, Ubung Kaja bukan gudang di Jalan Cargo Taman I, Denpasar Utara dan seharusnya gudang juga memiliki izin.
"Kami di pemerintahan belum tahu sebenarnya, (Soal Gudang Jalan Cargo Taman I,-red), tahunya setelah ada insiden kebakaran," beber dia.
Dalam persidangan ini pula kesaksian diberikan oleh Vina yang bekerja sejak tahun 2017 sebagai admin perusahaan Sukojin.
Dia mengatakan, bahwa gudang yang terbakar di Jalan Cargo Taman I, Denpasar Utara tidak terdaftar pada CV tersebut.
Diketahui gudang tersebut berfungsi untuk menyimpan barang bekas, gas rusak, kendaraan perusahaan, dan memang terdapat karyawan yang tidur di gudang tersebut.
"gudang Cargo Taman I tidak terdaftar pada CV Bintang Bagus Perkasa, tapi kepemilikan tetap atas nama Sukojin," ucap Vina.
Vina mengungkapkan perusahaan milik Sukojin itu membeli gas LPG untuk diperjualbelikan dari PT Utama Saka Buana.
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.