Berita Denpasar

18 Orang Tewas Terpanggang di Gudang LPG Denpasar, Kini Muncul Vina Ungkap Rahasia Sukojin

18 Orang Tewas Terpanggang di Gudang LPG Denpasar, Kini Muncul Vina Ungkap Rahasia Sukojin

istimewa
18 Orang Tewas Terpanggang di Gudang LPG Denpasar, Kini Muncul Vina Ungkap Rahasia Sukojin 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Admin CV Bintang Bagus Perkasa Perusahaan Jual Beli Gas  LPG milik Sukojin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus kebakaran yang menewaskan 18 karyawan. 

Selain Admin perusahaan, hadir pula Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Putu Eka sebagai saksi. 

Kedua orang tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Heriyanti di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Kamis 10 Oktober 2024 dengan terdakwa Sukojin. 

Baca juga: KESAKSIAN Luh Suarnadi, Wanita Buleleng Ini Ketakutan, Bom Meledak Tak Jauh dari Dirinya

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Haris Dianto Saragih mengajukan pertanyaan kepada Putu Eka terungkap bahwa izin usaha perusahaan yang dijalankan Sukojin belum memenuhi komitmen meski sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di tahun 2018.

Lantaran usaha yang dijalankan adalah jual beli gas LPG, namun disebutkan belum memiliki kelengkapan izin usaha berupa surat izin perdagangan. 

Baca juga: Harga BBM di Bali, Jatim dan Pertamina Seluruh Indonesia 11 Oktober Jenis Pertalite dan Pertamax

Akan tetapi terkait pengawasan terhadap usaha Sukojin, dikatakan Putu Eka bahwa itu wewenang Dinas Perdagangan, dan Kementerian. 

Dalam hal ini, kata Eka, kewenangan DPMPTSP ialah menerima, menerbitkan dan, mencabut perizinan.

"Belum boleh melakukan operasional," ungkap Putu Eka.

Dan baru terungkap pula melalui kesaksian Eka, bahwa CV Bintang Bagus Perkasa perusahaan milik Sukojin yang terdaftar berlokasi di Jalan Karya Makmur, Ubung Kaja bukan gudang di Jalan Cargo Taman I, Denpasar Utara dan seharusnya gudang juga memiliki izin.

"Kami di pemerintahan belum tahu sebenarnya, (Soal Gudang Jalan Cargo Taman I,-red), tahunya setelah ada insiden kebakaran," beber dia. 

Dalam persidangan ini pula kesaksian diberikan oleh Vina yang bekerja sejak tahun 2017 sebagai admin perusahaan Sukojin.

Dia mengatakan, bahwa gudang yang terbakar di Jalan Cargo Taman I, Denpasar Utara tidak terdaftar pada CV tersebut.

Diketahui gudang tersebut berfungsi untuk menyimpan barang bekas, gas rusak, kendaraan perusahaan, dan memang terdapat karyawan yang tidur di gudang tersebut.

"gudang Cargo Taman I tidak terdaftar pada CV Bintang Bagus Perkasa, tapi kepemilikan tetap atas nama Sukojin," ucap Vina.

Vina mengungkapkan perusahaan milik Sukojin itu membeli gas LPG  untuk diperjualbelikan dari PT Utama Saka Buana. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved