bisnis

Daya Beli Masyarakat Menurun! Pengusaha Minta Penerapan Opsen Pajak Ditunda

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, kemampuan daya beli masyarakat yang cenderung menurun.

freepik
Ilustrasi - Pemerintah diminta menunda penerapan opsen pajak yang rencananya akan diterapkan pada Januari 2025. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, kemampuan daya beli masyarakat yang cenderung mengalami penurunan. 

TRIBUN-BALI.COM  - Pemerintah diminta menunda penerapan opsen pajak yang rencananya akan diterapkan pada Januari 2025.

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, kemampuan daya beli masyarakat yang cenderung mengalami penurunan.

Jika hal tersebut dipaksakan, bisa jadi daya beli masyarakat akan semakin tertekan sehingga mengganggu laju pertumbuhan perekonomian Indonesia pada 2025. "Ketika opsen pajak diberlakukan pada masa sekarang, justru kontraproduktif terhadap laju pertumbuhan ekonomi," ujar Ajib, Senin (14/10).

Ajib menyarankan pemerintah termasuk pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali tentang waktu pelaksanaan kebijakan opsen pajak tersebut. "Sebaiknya dipertimbangkan untuk penundaan pelaksanaannya," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak mulai 5 Januari 2025. Hal tersebut sebagai amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca juga: KISRUH Pembelian Seragam SMPN 1 Gianyar, Beda Keterangan Orangtua dan Vendor

Baca juga: Berpihak Generasi Muda, Koster-Giri Jamin Turyapada Tower dan PKB Serap Puluhan Ribu Milenial-Gen Z

Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk opsen PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov. Kendati begitu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Lydia Kurniawati Christyana memastikan bahwa pemberlakuan opsen pajak pada tahun depan tidak akan menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak.

"Opsen itu bukan beban tambahan ya, bukan pungutan yang ditambahkan, tidak," ujar Lydia dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah, belum lama ini.

Hal ini dikarenakan pemberlakuan opsen tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD. Misalnya saja, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2?ri sebelumnya sebesar 2%.

Nah, setelah ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan opsen atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66?ri pajak terutang. "Jadi sebetulnya beban Wajib Pajak sekarang itu turun dari beban Wajib Pajak ketika pajak kendaraan bermotor mazhab Undang-Undang 28/2009. Jadi bukan pungutan tambahan," katanya. (kontan)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved