Kebakaran di Gunung Agung Bali

Kebakaran Gunung Agung Bali, Api Berlokasi di Dekat Pura Pengubengan, Evakuasi 2 WNA

Lokasi kebakaran diperkirakan berjarak empat hingga lima kilometer dari Pura Pengubengan atau pemukiman penduduk. 

istimewa
Kebakaran Gunung Agung di Karangasem Bali pada 13 Oktober 2024 - Kebakaran Gunung Agung Bali, Api Berlokasi di Dekat Pura Pengubengan, Evakuasi 2 WNA 

"Upaya pemadaman belum dilakukan karena akses yang sulit menuju lokasi kebakaran, yang membutuhkan waktu perjalanan sekitar 4 jam," ujar dia.

Kata dia, kondisi cuaca panas di sekitar area kebakaran turut menambah risiko dan memperlambat penanganan. 

Dugaan sementara kebakaran dipicu percikan api di semak yang kering kemudian membesar karena tertiup angin.

"Sementara kami hanya melakukan pemantauan intensif dari Pura Pengubengan, yang berada di bawah area titik api sambil menunggu kondisi yang memungkinkan untuk langkah lanjutan," jelas dia.

Luas hutan yang terbakar di Gunung Agung sekitar 100 hektare. 

Ida Bagus Arimbawa mengatakan, dari hasil pemantauan diketahui ada enam titik api yang membakar vegetasi berupa pohon pinus, cemara, dan semak belukar.

Sementara itu, pemandu sampai harus mengevakuasi dua warga negara asing (WNA) dari Gunung Agung. 

Mereka nekat naik gunung saat aktivitas pendakian ditutup. 

Mereka mendaki melalui jalur Pura Pengubengan sejak 12 Oktober 2024 lalu. 

Warga menemukan sepeda motor yang mereka parkir di areal Pura Pengubengan.

Berdasarkan informasi, kedua WNA itu berkebangsaan Rusia dan Jerman. Saat melakukan pendakian, informasinya seorang pendaki mendapat masalah dalam perjalanan. 

Apalagi sejak Minggu malam terjadi kebakaran di lereng barat Gunung Agung.

“Kami hanya melakukan pemantauan dari bawah karena target sudah ditemukan oleh pemandu lokal dan saat ini sedang dalam perjalanan turun,” ungkap Koordinator Pos SAR Karangasem, I Gusti Ngurah Eka Wiadnyana.

Ia heran masih saja ada yang nekat mendaki saat jalur pendakian sudah ditutup. 

Penutupan aktivitas pendakian di Gunung Agung dilakukan mulai 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 November 2024. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved