Berita Badung

Setelah Pantai Lima Kini Pemkab Badung Sewakan Pesisir Pantai Munduk Catu, Canggu

Setelah Pantai Lima di Desa Pererenan, kini Pantai Munduk Catu di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, yang disewakan oleh Pemkab Badung ke investor.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Pj. Sekda Badung, IB. Surya Suamba saat membahas penaraan pantai di Badung beberapa waktu lalu 

Setelah Pantai Lima Kini Pemkab Badung Sewakan Pesisir Pantai Munduk Catu, Canggu

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Satu per satu pesisir pantai di Kabupaten Badung disewakan kepada investor.

Setelah Pantai Lima di Desa Pererenan, kini Pantai Munduk Catu di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, yang disewakan.

Mirisnya lagi, penataan pantai yang terhadap sejumlah pantai yang dilakukan seperti memperlancar proses penyewaan.

Bahkan untuk yang di Pantai Munduk Catu nilai sewanya pun tergolong sangat murah, yakni hanya sebesar Rp151.000 per meter persegi.

Baca juga: Jelang Debat, KPU Badung Minta Masukan, Dilaksanakan di Hotel dan Balai Budaya Giri Nata Mandala

Kendati demikian, Pemkab Badung berdalih penyewaan bibir pantai ini sudah sesuai prosedur dan nilainya sudah berdasarkan kajian tim appraisal.

Tercatat ada 1.730 meter persegi lahan yang disewakan untuk lima tahun ke depan dengan nilai Rp1.306.150.000 atau Rp 151.000 per meter persegi.

Surat perjanjian sewa-menyewa dengan nomor 032/19383/SETDA/BPKAD/2024 dan 88/X/PT.CI-BPKAD/2024 ditandatangani langsung oleh Pj. Sekda Badung, IB. Surya Suamba, pada Senin, 7 Oktober 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Sibang Gede Badung Geger, Ditemukan Mayat dalam Posisi Bungkuk

Surya Suamba saat dikonfirmasi tidak menampik akan penyewaan lahan di bibir pantai Munduk Catu, Desa Canggu.

Pihaknya mengaku bahwa penyewaan lahan kepada investor telah sesuai dengan regulasi.

“Kami sudah melalui mekanisme yang berlaku terkait penyewaan lahan. Mengapa disewakan?"

Baca juga: Kontroversi Pesta Kembang Api di Pantai Berawa: Beach Club Punya Ijin, Masyarakat Tak Bisa Protes

"Ini berkaitan dengan penataan pantai, di mana ada salah satu stakeholder yang membangun hotel, tetapi kondisi di depan hotel tersebut kotor dan banyak pedagang liar. Setelah dicek, ternyata itu memang pedagang tanpa izin,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak yang menyewa lahan tersebut bertujuan untuk menjaga pemandangan (view) di depan hotel, yaitu sepanjang 1.730 meter ke depan, agar tidak ada pedagang liar yang berjualan.

Setelah melalui proses penilaian (appresial), harga sewa yang muncul dinilai murah.

Menurutnya, harga sewa rendah karena tidak ada bangunan yang diperbolehkan di atas lahan tersebut.

Baca juga: Tonjolkan Warisan Budaya, Resor di Seminyak Ini Dinobatkan Jadi Resor Tepi Pantai Mewah Terbaik

Lahan tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk penempatan bean bag bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan pantai.

“Jadi, lahan tersebut hanya disewakan untuk menjaga pemandangan, dengan pemanfaatan maksimal untuk penempatan beanbag sepanjang 10 meter. Meskipun disewakan, lahan tersebut tetap bisa diakses publik, hanya saja tidak boleh ada aktivitas usaha di sana,” jelasnya.

Kepala Dinas PUPR Badung itu menegaskan investor yang menyewa aset tersebut adalah hotel yang ada di belakangnya.

Aset lahan tersebut menurut rencana akan dijadikan sebagai view hotel, mengingat selama ini pesisir yang menjadi hak milik Pemkab Badung itu kondisi cukup kumuh.

“Selama ini pantai yang disewa tersebut memang kondisinya cukup kotor dan diisi pedagang liar. Dengan ada pihak penyewa otomatis pesisir pantai ini akan lebih tertata dan rapi,” teganya lagi

Mengenai tudingan sewa murah, Surya Suamba menjelaskan bahwa prosedurnya sudah berdasarkan ketentuan.

Di mana soal sewa ini pihaknya telah menggunakan tim appraisal.

 “Harga dari appraisal, kita tidak ikut menentukan itu. Dibilang murah mungkin karena untuk view saja, tidak ada bangunan,” terangnya.

Pihaknya juga menjamin meskipun pesisir pantai ini ‘dikuasai’ investor masyarakat tetap bisa mengakses pantai itu apalagi untuk kepentingan keagamaan.

“Tidak dikuasai. Kalau untuk kepentingan masyarakat tetap boleh. Kalau sampai ada yang melarang, pasti kami tegur mereka,” ucapnya.

Surya Suamba juga memastikan bahwa sewa aset ini bagian dari arahan pemerintah pusat untuk memberdayakan aset-aset daerah agar bernilai guna.

“Ini bagian dari pemberdayaan aset. Asetnya disewa swasta, kemudian swasta menata dan masyarakat tetap bisa memanfaatkan. Dan ini tidak private pantai lho,” imbuhnya. (*)

 

Berita lainnya di Pemkab Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved