Berita Denpasar

Jumlah Kendaraan Bermotor Capai 1,4 Juta Unit, Denpasar Berpotensi Dapat Rp 450 Miliar

Jumlah Kendaraan Bermotor Capai 1,4 Juta Unit, Denpasar Berpotensi Dapat Rp 450 Miliar

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Ilustrasi pajak 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Di Kota Denpasar berdasarkan data tahun 2023 terdapat sebanyak 1.486.543 kendaraan.

Jumlah ini terdiri atas 221.721 mobil penumpang dan 1.264.822 kendaraan roda dua.

Sehingga Kota Denpasar dengan jumlah kendaraan terbanyak memiliki peluang pendapatan sebesar Rp450 miliar dari jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: TRAGIS, OH Tewas Kecelakaan di Kolong Truk, Gagal Nyalip, Motor dan Korban Digilas

Hal ini setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memberi angin segar bagi peningkatan pendapatan dari pajak daerah di tingkat kabupaten/kota. 

Dalam kebijakan ini akan memberikan 66 persen pedapatan dari PKB dan BBNKB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar IGN Eddy Mulya mengatakan, berdasarkan data dari database Bapenda Provinsi Bali, jumlah kendaraan bermotor  terbanyak di Kota Denpasar. 

Baca juga: TAK BERDAYA, Sulinggih Saat Pesta Kembang Api di Pantai Berawa Disorot, Finns Klaim Ada Izin

"Dari data jumlah kendaraan tersebut, kami merancang Rp450 miliar dari proporsi 66 persen pendapatan PKB dan BBNKB," katanya, Rabu 16 Oktober 2024.

Jika dibandingkan target pendapatan daerah dari pajak daerah tahun 2024 ini yang mencapai Rp1,1 triliun, pendapatan dari PKB dan BBNKB ini mencapai sekitar 40 persen.

Ia menambahkan, dengan diberlakukan UU HKPD pada 2025 nanti, ada pergantian format penerimaan pajak dari pembagian hasil menjadi opsen. 

Opsen tersebut distribusi langsung penerimaan PKB dan BBNKB kepada kabupaten/kota atas data potensi kendaraan bermotor by name by address sebesar 66 persen. 

Dan sisanya, 34 persen menjadi kewenangan provinsi.

Pihaknya pun mengaku sudah sangat siap melaksanakan kebijakan ini pada Januari 2025 mendatang. 

Dalam kebijakan ini, kabupaten/kota turut dilibatkan dalam beberapa komponen. 

Mulai dari pendataan, pembinaan, pendampingan, pemeliharaan sarana dan prasarana, capacity building SDM, termasuk penagihan paiutang pajak daerah yang tercecer dari PKB dan BBNKB. 


"Karena dari perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah kami tandatangani bersama provinsi dan kabupaten lainnya, tersirat bahwa adanya nanti funsi cost sharing," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved