Berita Denpasar

Jumlah Kendaraan Bermotor Capai 1,4 Juta Unit, Denpasar Berpotensi Dapat Rp 450 Miliar

Jumlah Kendaraan Bermotor Capai 1,4 Juta Unit, Denpasar Berpotensi Dapat Rp 450 Miliar

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Ilustrasi pajak 

 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergitas penerimaan PKB, BBNKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) antara Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali yang berlangsung di Sanur, Selasa 15 Oktober 2024 kemarin.


Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan, sebelumnya pemungutan PKB dan BBNKB sepenuhnya dilakukan oleh provinsi. 


Kabupaten/kota dalam hal ini tidak ikut melakukan pemungutan namun tetap mendapatkan bagian sebesar 30 persen dari hasil pungutan kedua pajak tersebut. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved