Berita Bali
Operasi Zebra Agung Hingga 27 Oktober 2024, Wakapolda Bali Harap Pelanggaran dan Laka Lantas Turun
Kepolisian Daerah Bali menggelar Operasi Zebra Agung 2024 selama dua pekan kedepan mulai Senin 14 Oktober 2024 hingga Minggu 27 Oktober 2024.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali menggelar Operasi Zebra Agung 2024 selama dua pekan kedepan mulai Senin 14 Oktober 2024 hingga Minggu 27 Oktober 2024 mendatang yang diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Bali.
Operasi ini juga digelar untuk menjaga situasi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang lebih kondusif di wilayah Bali dalam tahapan Pelantikan Kepala Negara dan Pemilihan Kepala Daerah Bali.
Wakapolda Bali Brigjen Pol Komang Sandi Arsana S.I.K., M.H, menjelaskan, sasaran yang menjadi prioritas pada operasi kali ini yakni pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, Pengendara yang melawan arus, pengendara di bawah umur, berkendara sambil bermain handphone, berkendara dalam keadaan mabuk, berboncengan tiga atau lebih dan over dimention atau over load.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas menjadi penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Diharapkan masyarakat tertib berlalu lilntas sehingga jumlah pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan dapat menurun dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Giat Operasi Zebra Agung 2024 di Kabupaten Jembrana Bali, Pelanggar Helm Terbanyak di Hari Pertama
”Dengan dilaksanakan operasi zebra ditahun ini, diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan jumlah kecelakaan dari tahun-tahun sebelumnya,” harap Wakapolda Bali.
Adapun pada Operasi Zebra Agung 2024 tahun ini Polda Bali dan Polresta dan Polres jajaran menerjunkan sebanyak 1.025 personel Polri.
"Guna mendukung Kesuksesan pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2024 kali ini kami mengedepankan kegiatan yang bersifat Edukatif dan Persuasif yang dilaksanakan secara Humanis, Serta turut didukung oleh kegiatan penegakan hukum secara Elektronik baik statis maupun Mobile," jelasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.