Berita Karangasem
Tukang Keramik Nekat Curi Perhiasan Emas Sang Majikan, Lalu Ditangkap Polsek Sidemen Karangasem
Kejadian pencurian tersebut terjadi Senin (14/10) di kediaman Ni Wayan Lama (67) di Desa Talibeng sekitar pukul 21.30 Wita.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pria asal Desa Menemeng, Kecamatan Pringarata, Kabupaten Lombok Tengah berinisial S (43) ditangkap jajaran kepolisian dari Polsek Sidemen, Kabupaten Karangasem. Ia diringkus, karena nekat mencuri perhiasan emas majikannya.
Kejadian pencurian tersebut terjadi Senin (14/10) di kediaman Ni Wayan Lama (67) di Desa Talibeng sekitar pukul 21.30 Wita.
Saat itu korban (Wayan Lama) kehilangan tas yang berisi perhiasan emas dan uang tunai. Tas tersebut sebelumnya diletakannya di atas meja di rumahnya.
Baca juga: Selamatkan Kerugian Negara Rp 16 M Lebih, Kanwil DJBC Bali NTB NTT Lakukan 1.261 Kali Penindakan
Baca juga: Amankan 12 Tersangka dan Sita Rp 250 Juta, Polda Bali Ungkap Kejahatan Registrasi Simcard Ilegal

“Dari hilangnya perhiasan emas itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta,” ujar Kapolsek Sidemen AKP I Ketut Suastika, seizin kapolres AKBP I Nengah Sadiarta, Rabu (16/10).
Persitiwa itu membuat korban melapor ke Polsek Sidemen. Tidak membutuhkan waktu lama bagi polisi mengungkap kasus ini. Kepolisian lalu menangkap pria berinisal S di Desa Paksebali, Klungkung, Selasa (15/10).
Diketahui S merupakan satu di antara 7 pekerja yang memasang keramik dan mengangkat material tidak terpakai di rumah korban. Sebelum kehilangan tas berisi perhiasan emas, korban sempat melihat pelaku masih bekerja.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan tasnya di atas meja di halaman rumah. Pencurian terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.30 WITA, setelah para buruh, termasuk pelaku, selesai bekerja dan meninggalkan Lokasi,” ungkap Suastika.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya kalung rantai emas dengan berat 22 gram, sepeda motor warna putih dengan nomor polisi DK 3676 TS, dan uang tunai sebesar Rp 33.000.
Selain itu, polisi juga menyita baju kaos warna hitam bertuliskan “Dalam Pengawasan Istri” dan celana pendek olahraga warna biru bergambar gadis merah dan putih.
Palaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pihak kepolisian sedang melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama saat ada orang asing yang bekerja di sekitar rumah, untuk menghindari tindak kejahatan serupa,” ungkap Suastika. (mit)
Mutasi di Pemkab Karangasem, Ipar Bupati Tak Masuk Hitungan, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik |
![]() |
---|
AKSI BRUTAL Putu Agus di Antiga Karangasem, Dianiaya Hingga Babak Belur, Korban Terus Ucap Maaf |
![]() |
---|
Mutasi Besar-besaran di Pemkab Karangasem, Adik Ipar Bupati Tak Dilantik |
![]() |
---|
MUTASI Akbar Era Bupati Gus Par, 151 Pejabat Karangasem Rotasi, Adik Ipar Bupati Tak Dilantik |
![]() |
---|
Tidak Terima Ditatap, Remaja di Karangasem Aniaya Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.