Berita Bali

Amankan 12 Tersangka dan Sita Rp 250 Juta, Polda Bali Ungkap Kejahatan Registrasi Simcard Ilegal

Untuk pembuatan aplikasi registrasi dibuat sendiri pelaku DBS, dan pemasaran dilakukan melalui 4 website yang dibuat sendiri oleh DBS.

ISTIMEWA
12 PELAKU - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama Direktur Reserse Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra memberikan penjelasan mengenai 12 pelaku tindak kejahatan pidana registrasi simcard secara ilegal dan penjualan kode OTP di Lobi Ditressiber, Denpasar, pada Rabu (16/10). 

TRIBUN-BALI.COM - Polda Bali menyita uang Rp 250 juta dari pelaku diduga hasil tindak kejahatan pidana registrasi kartu sim (Simcard) secara ilegal dan penjualan kode OTP, sekaligus mengamankan 12 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, modus operandi para pelaku ialah dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli.

Informasi pribadi orang lain diperoleh dari Dark Web yang biasa digunakan salah satunya untuk aktivitas ilegal seperti penjualan informasi pribadi yang dicuri, berupa informasi pelanggan. 

Baca juga: 6 FAKTA Pantai Purnama: Permata Tersembunyi di Bali yang Wajib Dikunjungi

Baca juga: Sekda Alit Wiradana Apresiasi Sanfest ke-17, Wadahi UMKM & Ekraf, Dongkrak Kunjungan di Denpasar

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, modus operandi para pelaku ialah dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, modus operandi para pelaku ialah dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli. (ISTIMEWA)

“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku disita uang tunai sebesar Rp 250.000.000 yang bersangkutan juga menjelaskan memiliki tempat pemasaran dari kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara illegal,” kata Kombes Jansen didampingi Direktur Reserse Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra di Lobi Ditressiber, Denpasar, pada Rabu (16/10).

Adapun lokasi pemasaran kartu perdana tersebut berlokasi di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari Denpasar yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) 2.

Kasus ini berhasil dibongkar saat Tim Ditressiber Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan di sebuah rumah Jl Sakura Denpasar yang merupakan TKP 1, pada Rabu (9/10) sekitar pukul 23.30 WITA.

Dari investigasi di TKP ditemukan modem dan laptop yang diduga digunakan untuk mendaftarkan atau registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal.

Diketahui pemilik dari tempat tersebut bernama DBS, TKP 1 digunakan sebagai tempat melakukan registrasi terhadap Simcard baru, sedangkan penjualan Simcard tersebut dilakukan di TKP 2.

Aktivitas tersebut dimulai dari awal tahun 2022 bermula dari pelaku melakukan registrasi manual melalui HP, kemudian berlanjut membeli 2 modem pool, lanjut membeli 8 modem pool dan sampai bulan Agustus 2024 berkembang menjadi 168 modem pool. 

Untuk pembuatan aplikasi registrasi dibuat sendiri pelaku DBS, dan pemasaran dilakukan melalui 4 website yang dibuat sendiri oleh DBS.

Di TKP 1 ditemukan dalam keadaan tidak ada orang, namun pada lantai 1 rumah tersebut terdapat ruang kerja yang berisikan beberapa laptop dan berdasarkan keterangan dari pelaku DBS, lokasi tersebut merupakan tempat karyawan melakukan absen, melakukan perekapan gaji karyawan dan juga tempat melakukan monitoring.

Di ruang utama lantai 2 merupakan tempat melakukan monitoring terkait kartu jenis OTP kartu perdana yang dipesan dan ditemukan modem serta komputer yang digunakan untuk bekerja. 

“Setelah dilakukan pendalaman, Tim Ditressiber melakukan investigasi TKP tersebut, kemudian ditemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara ilegal dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan di kedua TKP Ditressiber Polda Bali berhasil mengamankan 12 orang pelaku, meliputi DBS (21) selaku CEO, kemudiian GVS (21) berperang sebagai manajer, MAM (19) berperan sebagai kepala sortir dan FM (18) berperan sebagai kepala produksi registrasi Simcard. Kemudian YOB (23), TP (22), ARP (18), IKABM (22) keempat pelaku berperan sebagai pelaku registrasi Simcard.

Selanjutnya, RDSS (22) berperan sebagai pelaku penjualan Simcard ke konsumen, DP (31) berperan sebagai Research Developer, IWSW (21) berperan sebagai customer service, dan DJS (21) berperan sebagai sales.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved