Berita Bali
Amankan 12 Tersangka dan Sita Rp 250 Juta, Polda Bali Ungkap Kejahatan Registrasi Simcard Ilegal
Untuk pembuatan aplikasi registrasi dibuat sendiri pelaku DBS, dan pemasaran dilakukan melalui 4 website yang dibuat sendiri oleh DBS.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Para pelaku mayoritas anak muda dari Denpasar, beberapa di antaranya dari Karangasem, Banyuwangi, Malang, Lamongan dan Nusa Tenggara Timur.
Barang bukti yang disita dari TKP 1 berupa 2 unit PC, 8 unit Laptop, 24 unit Modem pol, 7 unit HP, ratusan ribu kartu perdana dan sebuah timbangan.
Dari TKP 2 polisi mengamankan lebih banyak BB, meliputi uang tunai Rp 250 juta, 20 unit Laptop, ratusan ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan sudah digunakan, 140 modem pool, satu mesin penghancur kertas.
4 unit alat scan kartu, satu printer, 3 unit PC beserta layar monitor, 3 unit handphone, dan dua buku tabungan rekening bank.
Dari hasil kejahatan para pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000. Dan Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000. (ian)
| Rawan Gempa dan Tsunami Pembangunan di Pesisir Harus Libatkan Ahli Kebencanaan dan Lingkungan |
|
|---|
| Adakan Debat Calon Rektor, UNHI Hadirkan Mahasiswa, BEM dan Alumni |
|
|---|
| TKD Bali Dipotong Rp2,2 Triliun, Koster Dorong Bali Mandiri Tidak Tergantung APBN |
|
|---|
| PT SMI Kunjungan Tribun Bali, Sosialisasikan Pembiayaan Publik |
|
|---|
| Koster Ungkap Alasan Program PSEL Baru Dapat Terealisasi di Bali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.