Berita Bali

Amankan 12 Tersangka dan Sita Rp 250 Juta, Polda Bali Ungkap Kejahatan Registrasi Simcard Ilegal

Untuk pembuatan aplikasi registrasi dibuat sendiri pelaku DBS, dan pemasaran dilakukan melalui 4 website yang dibuat sendiri oleh DBS.

ISTIMEWA
12 PELAKU - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama Direktur Reserse Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra memberikan penjelasan mengenai 12 pelaku tindak kejahatan pidana registrasi simcard secara ilegal dan penjualan kode OTP di Lobi Ditressiber, Denpasar, pada Rabu (16/10). 

Para pelaku mayoritas anak muda dari Denpasar, beberapa di antaranya dari Karangasem, Banyuwangi, Malang, Lamongan dan Nusa Tenggara Timur. 

Barang bukti yang disita dari TKP 1 berupa 2 unit PC, 8 unit Laptop, 24 unit Modem pol, 7 unit HP, ratusan ribu kartu perdana dan sebuah timbangan.

Dari TKP 2 polisi mengamankan lebih banyak BB, meliputi uang tunai Rp 250 juta, 20 unit Laptop, ratusan ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan sudah digunakan, 140 modem pool, satu mesin penghancur kertas.

4 unit alat scan kartu, satu printer, 3 unit PC beserta layar monitor, 3 unit handphone, dan dua buku tabungan rekening bank.

Dari hasil kejahatan para pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000. Dan Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved