Sulinggih Diusik Kembang Api

Finns Beach Club Diminta Buat 3 Upacara Guru Piduka, Pesta Kembang Api Dilarang Setiap Hari

Dalam pertemuan di Finns Beach Club, pada kamis 17 Oktober 2024, Senator AWK menyampaikan beberapa solusi untuk dipedomani bersama. 

istimewa
Pesta kembang api di Finns Beach Club saat sulinggih tengah menghaturkan puja di Pantai Berawa, Kuta Selatan, Badung, Bali - Finns Beach Club Diminta Buat 3 Upacara Guru Piduka, Pesta Kembang Api Dilarang Setiap Hari 

Finns Beach Club Diminta Buat 3 Upacara Guru Piduka, Pesta Kembang Api Dilarang Setiap Hari

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Komite 1 Bidang Hukum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, Arya Wedakarna turun tangan turut menyelesaikan permasalahan masyarakat Banjar Tegal Gundul dengan Finns Beach Club pasca viralnya pesta kembang api di sebelah umat Hindu yang sedang menggelar upacara di Pantai Berawa

Dalam pertemuan di Finns Beach Club, pada kamis 17 Oktober 2024, Senator AWK menyampaikan beberapa solusi untuk dipedomani bersama. 

Baca juga: Klarifikasi Polsek Kuta Utara Soal Pesta Kembang Api, Finns Beach Club Disebut Sudah Minta Maaf

"Komite 1 Bidang Hukum dan Kapolsek Kuta Utara, kami sudah rapat masalah viral kembang api di hadapan Ida Sulinggih. Solusi pertama dari pihak Finns harus membuat  3 upacara Guru Piduka," kata AWK.

"Kepada Sulinggih, kepada yang memiliki karya di Tegal Gundul, dan ketiga kepada Ida Sesuhunan Ida Bathara Baruna, tiga upacara segera dilaksanakan sesuai masukan PHDI," imbuhnya.

Berikutnya, merapikan Margi Agung terkait tempat lokasi upacara yang akan dijadikan permanen untuk umat Hindu sehingga komunikasi lebih lancar ke depannya. 

Baca juga: Satpol PP Bali Akan Panggil Finns Beach Club, Dharmadi: Main Kembang Api Jangan di Wilayah Publik! 

"Kami minta pihak Finns memberikan bantuan CSR berupa lampu penerangan, agar secara permanen kawasan tersebut untuk Karya Yadnya Umat Hindu," bebernya.

Kemudian terkait pesta kembang api, DPD RI mengarahkan tidak boleh ada atraksi kembang api setiap hari, melainkan dibatasi 2 kali dalam satu minggu sesuai arahan desa adat melalui izin dan rekomendasi desa adat yang diteruskan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Nyoman Parta Emosional, Minta Pemprov Bali Tindak Tegas Kasus Kembang Api di Pantai Berawa

"Pihak kepolisian harus sama-sama supervisi atraksi kembang api, tidak hanya Finns, tapi juga seluruh beach club di Bali," tukasnya. 

Terakhir, AWK juga bakal mengumpulkan seluruh manajemen beach club di Bali untuk menjadikan kasus ini sebagai Yurisprudensi yang lebih baik ke depannya sebagaimana aturan Tri Hita Karana.

"Kami kumpulkan manajemen beach club Bali, agar dapat jadikan kasus ini jadi yusrisprudensi ada aturan Tri Hita Karana penghormatan Budaya Bali, Masyarakat Adat dna menjaga kondusivitas keamanan dan stabilitas Bali sebagai tempat pariwisata," pungkasnya. (*)

 

Berita lainnya di Pesta Kembang Api

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved