Berita Bali

Satpol PP Bali Akan Panggil Finns Beach Club, Dharmadi: Main Kembang Api Jangan di Wilayah Publik! 

OPD terkait diminta untuk memanggil serta menggali keterangan dari Finns Beach Club, Desa Adat dan Desa Dinas seperti apa kronologinya. 

istimewa
Satpol PP Provinsi Bali, akan segera memanggil Manajemen Finns Beach Club terkait pesta kembang api yang berlangsung saat masyarakat mengadakan Upacara Mendak Dewata Dewati di Pantai Berawa, Canggu, Badung, Senin 14 Oktober 2024. Pemanggilan ini akan dilakukan Satpol PP pada, Jumat 18 Oktober 2024 mendatang.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARSatpol PP Provinsi Bali, akan segera memanggil Manajemen Finns Beach Club terkait pesta kembang api yang berlangsung saat masyarakat mengadakan Upacara Mendak Dewata Dewati di Pantai Berawa, Canggu, Badung, Senin 14 Oktober 2024. Pemanggilan ini akan dilakukan Satpol PP pada, Jumat 18 Oktober 2024 mendatang. 

Ketika dikonfirmasi, Kasatpol Pol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pemanggilan manajemen Finns ini telah dibahas dengan PJ Gubernur Bali. 

OPD terkait diminta untuk memanggil serta menggali keterangan dari Finns Beach Club, Desa Adat dan Desa Dinas seperti apa kronologinya. 

Baca juga: FOR SALE! Tebing di Nusa Penida Klungkung, Tuai Kekhawatiran Bali Semakin Dieksploitasi

Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan Maut Jalan Singaraja - Seririt, Ramdan & Ahmad Tewas Usai Terlindas Truk

Ketika dikonfirmasi, Kasatpol Pol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pemanggilan manajemen Finns ini telah dibahas dengan PJ Gubernur Bali.
Ketika dikonfirmasi, Kasatpol Pol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pemanggilan manajemen Finns ini telah dibahas dengan PJ Gubernur Bali. (Tribun Bali/Wahyuni Sari)

“Karena diminta tidak diminta harus disadari bahwa kegiatan ritual seperti itu harus dihormati dikedepankan. Tidak pantas itu. Kalau sudah tahu seperti itu harusnya dihentikan musiknya, sementara waktu kembang api jangan dilakukan,” kata Dharmadi pada, Rabu 16 Oktober 2024. 

Lebih lanjutnya Dharmadi mengatakan, jika merujuk pada izin pesta kembang api yang dikantongi Finns Beach Club, pesta kembang api dilakukan dikawasan Finns.

Namun saat berlangsung pesta kembang api dilakukan di pantai dan pantai merupakan kawasan milik publik

“Kalau mau main kembang api di dalam Finns Beach Club lah jangan di dalam wilayah publik. Ketidakpantasan setiap hari melakukan kegiatan seperti itu kalau ada event tertentu masih bisa di toleransi ini kan setiap hari ya,” bebernya. 

Setelah dilakukan pemanggilan nantinya, selanjutnya tim pariwisata di Bali akan memutuskan seperti apa kelanjutannya.

Barulah dibuatkan BAP melalui keterangan manajemen di Finns Beach Club dan selanjutnya BAP dijadikan rumusan oleh tim. 

Sementara tim yang terlibat diantaranya Dinas Perizinan, Dinas Pariwista, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan Satpol PP.

Sementara terkait, indikasi polusi suara Dharmadi menjelaskan tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. Namun jika dihubungkan bisa saja berkaitan karena suara ledakan namun durasi suara ledakan ini tidak lama tidak. 

“Sebenarnya hanya saja tidak pantas ini dilaksanakan karena Bali dikenal pariwisata budaya yang dikedepankan budaya.

Beach Club dan Bar itukan salah satu kegiatan penunjang saja. Sesuai izin yang dikantongi setiap hari dilakukan sementara yang bermasalah hanya Finns yang menimbulkan ketidakpantasan setiap hari apalagi ada ritual di area publik,” tutupnya.  (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved