Sampah di Bali
23 Hari Diterapkan, Program Pemilahan Sampah di Denpasar Belum Berjalan Maksimal
Pelaksanaan pemilahan sampah di Kota Denpasar sampai saat ini belum bisa berjalan secara maksimal meskipun sudah diterapkan selama 23 hari.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
23 Hari Diterapkan, Program Pemilahan Sampah di Denpasar Belum Berjalan Maksimal
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan pemilahan sampah di Kota Denpasar sampai saat ini belum bisa berjalan secara maksimal meskipun sudah diterapkan selama 23 hari.
Padahal program yang diwajibkan ini sudah berjalan sejak 1 Oktober 2024.
Di beberapa sudut Kota Denpasar masih ditemukan beberapa sampah yang masih tercampur.
Hal ini menunjukkan jika masyarakat belum melakukan pemilahan sampah secara mandiri.
Baca juga: WBP Rutan Negara Olah Plastik Jadi Paving Blok, Rencana Olah Sampah di Lingkungan Terdekat
Meski begitu, truk sampah juga masih tetap mengangkut sampah yang belum terpilah tersebut.
Padahal ada kebijakan, jika tak melakukan pemilahan sampah tersebut tidak akan diangkut oleh truk pengangkut.
Beberapa TPSS yang ada di Denpasar bahkan diawasi oleh petugas untuk meminta masyarakat melakukan pemilahan di rumahnya.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna mengatakan, penerapan kewajiban ini memang tidak mudah dan butuh proses.
Baca juga: Rencana Perusahaan China Akan Invest Pengelolaan Sampah di Bali Masih Proses Kajian
Saat ini, tim sedengan melakukan monitoring dan evaluasi.
Monitoring dimaksud untuk mengamati sejauh mana masyarakat yang sudah dan yang belum melakukan pemilahan sampah secara mandiri.
Adi Wiguna juga menambahkan sampai saat ini masih ada masyarakat yang beralasan karena sudah membayar, maka tidak harus memilah sampah sendiri.
“Hal ini sering terdengar. Masyarakat masih kurang paham,” kata Adi Wiguna, Selasa 23 Oktober 2024.
Baca juga: De Gadjah Akan Tiru Singapura dalam Penanganan Sampah di Bali, Satu Komando dengan Pusat
Pihaknya menambahkan, sampai saat ini persentase sampah yang sudah terpilah dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) belum didata secara pasti.
“Data pastinya belum. Saya masih berada di luar kota,” imbuhnya.
Terkait truk yang masih membawa sampah yang belum terpilah ke TPA, ia mengatakan, di awal penerapan kebijakan, memang masih diizinkan.
Namun saat ini, jika masyarakatnya tidak mau memilah, maka swakelola yang melakukan pemilahan.
Sehingga sampah tidak lagi tercampur saat dibuang di TPA. (*)
Berita lainnya di Sampah di Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.