Berita Gianyar

Dinas Perkimta Lakukan Pemantauan Pada 37 Usaha Pengembang Perumahan, Baru 19 Ajukan Izin Di Gianyar

Dinas Perkimta sudah memasang baliho sosialisasi di 30 titik pada wilayah yang berpotensi menjadi titik pengembangan. 

istimewa
Petugas Dinas Perkimta Gianyar melakukan pemantauan terhadap pengembang perumahan di Kabupaten Gianyar, Bali - Dinas Perkimta Lakukan Pemantauan Pada 37 Usaha Pengembang Perumahan, Baru 19 Ajukan Izin Di Gianyar 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR -  Dinas Permukiman, Penataan Ruang dan Pertanahan (Perkimta) Gianyar terus melakukan pemantauan terhadap usaha pengembangan perumahan di Kabupaten Gianyar, Bali

Total sudah ada 37 pengembang perumahan yang dipantau. 

Namun mirisnya, masih banyak pengembang yang tidak mengajukan izin ke Dinas Perkimta Gianyar.

Kepala Dinas Perkimta Gianyar, I Gusti Ngurah Suastika mengatakan, sampai saat ini di Kabupaten Gianyar ada 37 titik lahan yang dikembangkan sebagai perumahan. 

Baca juga: Dinas Perkimta Gianyar Kebut 36 Bedah Rumah dan 40 Jamban

Namun, 19 pengembang yang sudah mengajukan permohonan. 

"Dari 19 pengembang ini, izin kavling perumahan yang kita terbitkan sebanyak 17, yang dua lagi masih proses," jelas Gusti Ngurah Suastika. 

Terbitnya izin kavling ini, kata dia, dilakukan untuk melindungi konsumen atau pembeli lahan, agar lahan yang dibeli siap bangun dan infrastruktur dasar sudah tersedia. 

Adapun syarat dasar dari pengembang ini adalah tersedia akses jalan dengan lebar enak meter, adanya jaringan listrik dan air bersih (PDAM) terdekat.

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya lingkungan kumuh di Gianyar. 

Sebab, pemukiman kumuh muncul karena rumah yang tidak memiliki jalan lebar, tanpa drainase dan rumah antar rumah yang mepet. 

"Biasanya jalan yang tersedia hanya tiga meter dan belum ada jaringan listrik, PDAM terdekat, ini sangat merugikan konsumen," bebernya.

Selain itu, kata dia, dengan tidak memenuhi syarat, ke depannya lingkungan perumahan menjadi sumpek, rawan banjir dan persoalan lain. 

"Konsumen bisa saja mendapat kavling dengan harga murah, namun ke depannya akan kesulitan mengajukan IMB karena tidak membawa rekomendasi dari Perkimta," ujarnya.

Guna memantapkan sosialisasi, Dinas Perkimta sudah memasang baliho sosialisasi di 30 titik pada wilayah yang berpotensi menjadi titik pengembangan. 

Adapun wilayah paling banyak ada pengembangan terjadi di Kecamatan Gianyar, Sukawati dan Blahbatuh. 

"Kami juga mengimbau konsumen agar berhati-hati membeli lahan, pastikan pengembang sudah mengantongi rekomendasi dari Dinas Perkimta," ujarnya. (*)

Petugas Dinas Perkimta Gianyar melakukan pemantauan terhadap pengembang perumahan di Kabupaten Gianyar, Bali - Dinas Perkimta Lakukan Pemantauan Pada 37 Usaha Pengembang Perumahan, Baru 19 Ajukan Izin Di Gianyar
Petugas Dinas Perkimta Gianyar melakukan pemantauan terhadap pengembang perumahan di Kabupaten Gianyar, Bali - Dinas Perkimta Lakukan Pemantauan Pada 37 Usaha Pengembang Perumahan, Baru 19 Ajukan Izin Di Gianyar (istimewa)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved