Pilkada Jembrana

Warga Laporkan Seorang Kaur Desa, Bawaslu Jembrana Lalukan Kajian Awal, Pelapor Serahkan Bukti

Adalah warga yang melaporkan seorang kaur di salah desa di Kecamatan Negara yang diduga ikut dalam kegiatan salah satu paslon

ISTIMEWA
LAPORAN - Bawaslu Jembrana saat menerima administrasi pelaporan warga di kantor setempat, Senin 21 Oktober 2024. 

TRIBUN-BALI.COM  - Bawaslu Jembrana kembali menerima laporan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada 2024, Senin (21/10).

Adalah warga yang melaporkan seorang kaur di salah desa di Kecamatan Negara yang diduga ikut dalam kegiatan salah satu paslon. Bawaslu telah menerima laporan tersebut untuk selanjutnya melakukan kajian awal. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan menyampaikan, pelaporan tersebut dilakukan oleh salah satu warga Minggu (20/10). Kemudian dilanjutkan dengan pemenuhan administrasi, Senin kemarin. 

"Pelapor sudah menyerahkan administrasi pelaporan dan kami terima," ucap Pande Muliawan saat dikonfirmasi, Senin kemarin.

Baca juga: Ketua DPC PPP Jembrana Mundur, Pilih Dukung Tamba-Dana dan Mulia-PAS, Siap Terima Sanksi 

Baca juga: Tjok Wisesa Jadi Perhatian Warga, Putra Raja Klungkung Hadiri Konser Bal1 Bahagia Mulia-PAS

Pada administrasi tersebut juga termasuk menyerahkan identitas pelapor, identitas terlapor, serta alat bukti berupa foto bahwa seorang kaur di pemerintah desa wilayah Kecamatan Negara diduga ikut kegiatan salah satu paslon di Pilkada Jembrana 2024.

Setelah laporan tersebut, Bawaslu Jembrana akan melakukan kajian awal terlebih dahulu untuk menentukan status pelanggarannya. Apakah dia pelanggaran administrasi, pidana atau kode etik, atau pelanggaran terhadap UU lainnya. (mpa)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved