Pilkada Jembrana

Laporan Dugaan Pelanggaran Daur Diteruskan ke Desa, Tidak Memenuhi Pelanggaran Pemilihan

Hasilnya, syarat materiil tidak terpenuhi sehingga bukan pelanggaran pemilihan melainkan pelanggaran terhadap UU lainnya.

Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Kotak Suara - Sebelumnya, Bawaslu Jembrana kembali menerima laporan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada 2024, Senin 21 Oktober 2024. 

TRIBUN-BALI.COM  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana telah melakukan kajian awal terhadap laporan warga terkait seorang kaur desa yang diduga terlibat kegiatan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024.

Hasilnya, syarat materiil tidak terpenuhi sehingga bukan pelanggaran pemilihan melainkan pelanggaran terhadap UU lainnya. Laporan lantas diteruskan ke instansi terkait dalam hal ini perbekel untuk ditindaklanjuti.

"Kajian awal dilakukan untuk memastikan syarat formil dan materiil. Ternyata syarat materiil tidak terpenuhi. Sehingga dugaan peristiwa tersebut bukan pelanggaran pemilihan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, saat dikonfirmasi, Rabu (23/10). 

Baca juga: DEBAT Pilkada Bangli! Paslon Maksimal Ajak 30 Orang, Raden, Sang Oman, dan Gus Brata Beradu Gagasan

Baca juga: Urgensi Kenaikan UMP di Angka 15 Persen,  Pariwisata Sudah Membaik, Okupansi pun Naik

Dia melanjutkan, karena bukan pelanggaran terkait pemilihan, dugaan pelanggarannya adalah terhadap UU lainnya dalam hal ini Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang didalamnya mengatur tentang tata kelola pemerintah desa.

"Sehingga kita serahkan laporan tersebut ke instansi terkait dalam hal ini Perbekelnya. Selanjutnya akan ditindaklanjuti instansi terkait mengacu ke UU Desa tersebut, mereka nantinya akan melakukan kajian apakah melanggar atau tidak," ungkapnya. 

Pande Muliawan menyebutkan, secara resmi laporan tersebut sudah diserahkan ke instansi terkait pada Rabu (23/10) siang. "Tadi siang (kemarin, red) sudah diteruskan ke Perbekel yang bersangkutan," tandasnya. 

Sebelumnya, Bawaslu Jembrana kembali menerima laporan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada 2024, Senin 21 Oktober 2024.

Adalah warga yang melaporkan seorang kaur di salah desa di Kecamatan Negara yang diduga ikut dalam kegiatan salah satu paslon. Bawaslu telah menerima laporan tersebut untuk selanjutnya melakukan kajian awal. (mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved