Pilkada Jembrana
Laporan Dugaan Pelanggaran Daur Diteruskan ke Desa, Tidak Memenuhi Pelanggaran Pemilihan
Hasilnya, syarat materiil tidak terpenuhi sehingga bukan pelanggaran pemilihan melainkan pelanggaran terhadap UU lainnya.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana telah melakukan kajian awal terhadap laporan warga terkait seorang kaur desa yang diduga terlibat kegiatan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024.
Hasilnya, syarat materiil tidak terpenuhi sehingga bukan pelanggaran pemilihan melainkan pelanggaran terhadap UU lainnya. Laporan lantas diteruskan ke instansi terkait dalam hal ini perbekel untuk ditindaklanjuti.
"Kajian awal dilakukan untuk memastikan syarat formil dan materiil. Ternyata syarat materiil tidak terpenuhi. Sehingga dugaan peristiwa tersebut bukan pelanggaran pemilihan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).
Baca juga: DEBAT Pilkada Bangli! Paslon Maksimal Ajak 30 Orang, Raden, Sang Oman, dan Gus Brata Beradu Gagasan
Baca juga: Urgensi Kenaikan UMP di Angka 15 Persen, Pariwisata Sudah Membaik, Okupansi pun Naik
Dia melanjutkan, karena bukan pelanggaran terkait pemilihan, dugaan pelanggarannya adalah terhadap UU lainnya dalam hal ini Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang didalamnya mengatur tentang tata kelola pemerintah desa.
"Sehingga kita serahkan laporan tersebut ke instansi terkait dalam hal ini Perbekelnya. Selanjutnya akan ditindaklanjuti instansi terkait mengacu ke UU Desa tersebut, mereka nantinya akan melakukan kajian apakah melanggar atau tidak," ungkapnya.
Pande Muliawan menyebutkan, secara resmi laporan tersebut sudah diserahkan ke instansi terkait pada Rabu (23/10) siang. "Tadi siang (kemarin, red) sudah diteruskan ke Perbekel yang bersangkutan," tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jembrana kembali menerima laporan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada 2024, Senin 21 Oktober 2024.
Adalah warga yang melaporkan seorang kaur di salah desa di Kecamatan Negara yang diduga ikut dalam kegiatan salah satu paslon. Bawaslu telah menerima laporan tersebut untuk selanjutnya melakukan kajian awal. (mpa)
KPU Jembrana Gelar Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Koster-Giri dan Bang-Ipat Menang di Gumi Makepung |
![]() |
---|
KPU Jembrana Rencanakan Pleno Kabupaten 5 Desember, Seluruh Logistik Digeser ke Gudang |
![]() |
---|
I Nengah Tamba Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada Bali 2024 di Jembrana |
![]() |
---|
BANG-Ipat Optimistis di Pilkada Jembrana 2024, Tamba Jadi Korban Kedua Petahana yang Kalah di Bali |
![]() |
---|
PILKADA Jembrana 2024, Bang-Ipat Unggul di TPS Khusus, Pemungutan di Rutan Kelas IIB Negara Lancar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.