Berita Gianyar
Pencuri Perhiasan Seberat 134 Gram Diringkus Polsek Blahbatuh di Gianyar
setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung menugaskan reskrim melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Ni Wayan NY (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Blahbatuh, Gianyar, Bali.
Perempuan tersebut ditangkap karena mencuri perhiasan, Ni Made Renis (63) di Banjar Belega Kangin, Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali.
Pelaku dan korban disebutkan polisi masih memiliki hubungan keluarga, yakni satu sanggah dadia.
Informasi diterima Tribun Bali, Rabu 23 Oktober 2024 disebutkan, pencurian tersebut diketahui pada Selasa 15 Oktober 2024, saat itu korban hendak berangkat ke pura karena ada upacara adat.
Baca juga: Terlilit Utang, Farizd Nekat Curi 2 Buah AC Out Door di Art Center Bali, Kelabuhi Petugas Jaga
Saat itu korban hendak mengenakan perhiasannya, sebagaimana perempuan Bali pada umumnya.
Namun korban pun dikagetkan oleh raibnya perhiasan yang ditaruh di dalam almari yang berada di dalam kamarnya.
Kasus ini lantas dilaporkan ke Polsek Blahbatuh.
Kepada polisi, korban menyebut kerugian yang dialami mencapai ratusan juta.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata membenarkan hal tersebut.
Kata dia, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung menugaskan reskrim melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
"Setelah menerima laporan, tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan menginterogasi saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa ada seseorang yang telah menggadaikan perhiasan emas. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas kepada keberadaan pelaku," ujarnya.
Selanjutnya pada Selasa 22 Oktober 2024, Opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga bersama Panit I Ipda I Wayan Driana berhasil mengamankan pelaku Inisial Ni Wayan NY, seorang perempuan berusia 35 tahun.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian pada 2 Oktober 2024, dengan cara membuka pintu almari yang tidak terkunci.
Perhiasan yang diambil meliputi kalung, liontin, peniti, giwang, dan gelang emas dengan total berat mencapai kurang lebih 134 gram.
"Pelaku memanfaatkan kelalaian korban menaruh emas dan tidak mengunci almari. Setelah mencuri, sebagian perhiasan dijual dan ada yang digadaikan untuk membayar hutang. Dari hasil penjualan dan menggadaikan emas tersebut, pelaku berhasil mendapatkan uang yang digunakan untuk membayar hutang dan membeli perhiasan emas baru," imbuh Kompol Berata.