Berita Gianyar
Polsek Blahbatuh Tangkap Pencuri Perhiasan 134 Gram, Masih Hubungan Satu Sanggah Dadia
Namun, korban kaget karena perhiasan yang ditaruh di dalam almari di kamarnya hilang. Kasus ini lantas dilaporkan ke Polsek Blahbatuh.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Ni Wayan NY (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Blahbatuh, Gianyar. Perempuan tersebut ditangkap karena mencuri perhiasan, Ni Made Renis (63) di Banjar Belega Kangin, Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Pelaku dan korban disebutkan polisi masih memiliki hubungan keluarga yakni satu sanggah dadia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Rabu (23/10) disebutkan, pencurian tersebut diketahui pada Selasa (15/10). Saat itu, korban hendak berangkat ke pura karena ada upacara adat. Korban akan mengenakan perhiasan.
Namun, korban kaget karena perhiasan yang ditaruh di dalam almari di kamarnya hilang. Kasus ini lantas dilaporkan ke Polsek Blahbatuh. Kepada polisi, korban menyebut kerugian yang dialami mencapai ratusan juta.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata membenarkan hal tersebut. Kata dia, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung menugaskan Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
“Setelah menerima laporan, tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan menginterogasi saksi-saksi.
Baca juga: Sebulan 7 Hari Jabat Plt Klungkung Made Kasta Tuntaskan Meru Miring di Pura Watu Klotok
Baca juga: Pesan dan Doa Pelatih Bali United untuk Wakil Indonesia di Kompetisi Asia: Persib dan Madura United
Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa ada seseorang yang telah menggadaikan perhiasan emas. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas kepada keberadaan pelaku,” ujarnya.
Opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga bersama Panit I Ipda I Wayan Driana berhasil mengamankan pelaku Inisial Ni Wayan NY (35) pada Selasa (22/10).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian pada 2 Oktober 2024, dengan cara membuka pintu almari yang tidak terkunci.
Perhiasan yang diambil meliputi kalung, liontin, peniti, giwang, dan gelang emas dengan total berat mencapai kurang lebih 134 gram.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban menaruh emas dan tidak mengunci almari. Setelah mencuri, sebagian perhiasan dijual dan ada yang digadaikan untuk membayar utang.
Dari hasil penjualan dan menggadaikan emas tersebut, pelaku berhasil mendapatkan uang yang digunakan untuk membayar utang dan membeli perhiasan emas baru,” imbuh Kompol Berata.
Pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa nota pembelian emas, dan beberapa perhiasan yang masih disimpan pelaku. Nota-nota tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Selain itu, 4 gelang emas dan 1 cincin berisi permata juga disita sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Blahbatuh dengan persangkaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (weg)
PAJAK PBB 0 Persen Segera Disusun Gus Bem, Mantan Ajudan Gede Bharata Dilantik sebagai Sekda Gianyar |
![]() |
---|
USIA 36 Tahun, Gus Bem Dilantik Mahayastra Jadi Sekda Gianyar, Segera Susun Pajak PBB 0 Persen |
![]() |
---|
Polisi, TNI hingga Satpol-PP di Gianyar Siaga, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Tak Terduga |
![]() |
---|
PEMKAB Gianyar Gelar Pangan Murah Wujud Keberpihakan ke Rakyat |
![]() |
---|
Pemkab Gianyar Bali Sasar Siswa SD, Edukasi Rabies: Anak Paling Rentan Kena Rabies |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.