Berita Nasional

Jadi Saksi Ahli, Prof Gde Pantja Astawa: Penetapan Tersangka Petinggi PT IGM Tidak Beralasan

Jadi Saksi Ahli, Prof Gde Pantja Astawa: Penetapan Tersangka Petinggi PT IGM Tidak Beralasan

istimewa
Jadi Saksi Ahli, Prof Gde Pantja Astawa: Penetapan Tersangka Petinggi PT IGM Tidak Beralasan 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH.,MH, menegaskan bahwa anak dan cucu dari Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara hukum tidak termasuk BUMN.

Hal itu sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

Dalam pasal itu, disebutkan BUMN adalah 'Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan  secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan'.

Baca juga: Terungkap, Kronologi Postingan Video Pemicu Terbunuhnya Korban Salah Sasaran di Gianyar Bali

Sementara anak dan cucu perusahaan yang dimiliki BUMN, sahamnya tidak dimiliki oleh negara, melainkan dimiliki oleh BUMN bersangkutan.

Hal itu ditegaskan Guru Besar dari Universitas Padjajaran Bandung (Unpad) itu menjawab pertanyaan kuasa hukum tersangka CSY, Rabu, 23 Oktober 2024 dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

CSY mengajukan permohonan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Agus Widjajanto & Partners terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca juga: Desa Mengwi All Out Coblos Nomor 2, Adi-Cipta Komitmen Dukung UMKM Lokal dengan Penguatan Modal

Mantan Head of Finance PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha dari PT Indofarma Tbk, ditetapkan tersangka  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023.
Seperti diketahui, CSY, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta bersama eks Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto (AP) dan eks  Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM), Gigik S Raharjo (GSR).

"Anak dan cucu perusahaan BUMN merupakan badan usaha dan badan hukum perdata tersendiri serta terpisah secara hukum dengan induknya, karena memiliki regulasi, tata kelola, resiko, dan kewajibannya sendiri, yang berbeda dengan BUMN dan Negara secara keseluruhan," jelas ahli dari pihak pemohon praperadilan

Guru Besar senior Unpad ini menyatakan, anak dan cucu perusahaan BUMN merupakan badan usaha dan badan hukum perdata tersendiri yang terpisah secara hukum dengan induknya, maka anak dan cucu perusahaan BUMN tunduk sepenuhnya pada ketentuan dan prinsip dalam UU No. 40 / 2007 tentang Perseroan Terbatas. 
Selain itu, modalnya tidak berasal dari Negara dan tidak pula dimiliki oleh Negara, sehingga tidak termasuk BUMN

Prof. Pantja Astawa menegaskan bahwa, tidak terdapat kekayaan Negara yang dipisahkan yang dibuktikan dengan adanya Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian modal Negara kepada perusahaan tersebut. 

Hal itu terlihat jelas dalam Akta Pendirian anak dan cucu perusahaan BUMN, dimana tidak terdapat pernyataan bahwa modal yang ditanamkan dan diambil bagiannya sebagai saham dalam perusahaan tersebut, merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan atau kekayaan BUMN yang kemudian diteruskan sebagai modal.

"Secara hukum, untuk menunjukkan suatu anak dan cucu perusahaan BUMN, saham atau modalnya dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh Negara, adalah dengan pencantuman nama 'PERSERO' di belakang nama anak dan cucu perusahaan BUMN," jelasnya. 

Dengan demikian, kata Prof Gde Pantja, tidak ada relevansinya dengan Kerugian Negara, karena memang tidak ada keuangan Negara atau kekayaan Negara yang berasal dari APBN yang dipisahkan, baik dalam bentuk modal usaha maupun dalam bentuk saham. 

"Kerugian yang terjadi dalam usaha anak dan cucu perusahaan BUMN, boleh jadi karena mismanagement atau karena business loss," lanjutnya. 

Terlepas dari faktor – faktor yang menjadi penyebab timbulnya kerugian, maka penyelesaiannya adalah bahwa Direksi harus mempertanggungjawabkan dalam forum RUPS dengan merujuk pada prinsip atau  asas Business Judgment Rules sebagaimana dinormativisasi dalam ketentuan Pasal 97 ayat (5) UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved