Pengeroyokan di Gianyar

Motif Tersangka Unggah Video Dedianus dan Tulisan Provokatif Hina Orang Bali, Iseng Berujung Maut

Motif Yanto yang diduga "hanya iseng" dalam menyebarkan video tersebut menimbulkan pertanyaan mendalam tentang tanggung jawab individu di era digital.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa/Tribun Bali
Kolase foto: tersangka Mayanto Joha Bengo alias Yanto (20) dan korban Dedianus Kaliyo (19) - Motif Tersangka Unggah Video Dedianus dan Tulisan Provokatif Hina Orang Bali, Iseng Berujung Maut 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus tragis pengeroyokan Dedianus Kaliyo (19) di Gianyar, Bali, membuka tabir tentang peran provokatif media sosial yang memicu kekerasan.

Mayanto Joha Bengo alias Yanto (20), tersangka utama dalam insiden ini, diketahui menjadi aktor di balik unggahan video yang memancing kemarahan warga.

Namun, motif Yanto yang diduga "hanya iseng" dalam menyebarkan video tersebut menimbulkan pertanyaan mendalam tentang tanggung jawab individu di era digital.

Motif Iseng yang Berujung Maut

Menurut keterangan Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Yanto mengunggah video milik korban, Dedianus Kaliyo, yang diambil dari WhatsApp Story tanpa izin.

Video tersebut awalnya hanya menunjukkan upacara Melasti, sebuah tradisi masyarakat Bali.

Namun, Yanto mengeditnya dengan menambahkan caption yang provokatif dan menghina masyarakat Bali sebelum diunggah ke TikTok.

"Motif dia membuat video tersebut, awalnya hanya iseng," ujar Kapolres.

Baca juga: UPDATE Kasus Pengeroyokan di Gianyar Bali: 11 Orang Jadi Tersangka, Motif Provokasi Media Sosial

Tindakan "iseng" Yanto tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga memicu kemarahan warga Banjar Angkling, Desa Bakbakan.

Mereka menganggap video tersebut sebagai penghinaan terhadap adat dan budaya mereka.

Akibatnya, warga setempat melakukan sweeping di proyek tempat korban bekerja.

Setelah dua kali melakukan sweeping, warga setempat menemukan Dedianus dan tanpa kroscek lebih lanjut, Dedianus menjadi sasaran amarah massa.

Hubungan Kekerabatan yang Rumit

Yang semakin mengejutkan, Yanto memiliki hubungan kekerabatan dengan Dedianus. Keduanya bekerja di proyek yang sama di Desa Bakbakan, Gianyar, Bali.

Meskipun demikian, Yanto tanpa rasa tanggung jawab menggunakan video milik kerabatnya sendiri untuk membuat konten yang kemudian viral di media sosial.

Ketika amarah massa meledak, Yanto melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Terkait Yanto, kami mengenakan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp1 miliar dan pasal 338 karena menyebabkan korban meninggal," ungkap Kapolres.

Yanto sempat berpindah-pindah lokasi, menyeberang ke Nusa Penida, dan akhirnya kabur ke kampung halamannya di Sumba Barat Daya, NTT.

Namun, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap Yanto setelah pengejaran yang cukup panjang dan melelahkan.

"Proses pengejaran cukup melelahkan, karena pelaku menyeberang pulau, dan terakhir kita amankan di Sumba Barat Daya," tambah Kapolres Gianyar.

Pengaruh Media Sosial dan Tanggung Jawab Individu

Motif iseng Yanto mengungkap bagaimana media sosial dapat menjadi alat yang sangat berbahaya ketika disalahgunakan.

Apa yang tampak sebagai tindakan sederhana—mengedit dan mengunggah video—dapat berdampak fatal ketika melibatkan sentimen budaya dan komunitas yang sensitif.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena konsekuensinya bisa merugikan banyak pihak.

Baca juga: Korban Pengeroyokan di Gianyar Bali Sempat Sadar dan Beri Keterangan ke Polisi Sebelum Meninggal

Selain memicu kekerasan, tindakan Yanto juga menempatkan kerabatnya sendiri dalam bahaya, yang akhirnya berujung pada kematian.

"Masyarakat tanpa kroscek mengambil tindak pidana dengan menjemput korban dan langsung menghakimi secara bersama-sama, hingga korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal di RSUD Sanjiwani Gianyar," jelas Kapolres.

Konsekuensi Hukum bagi Yanto

Yanto kini menghadapi pasal berlapis, termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal pembunuhan.

Tindakannya telah menjerumuskan dirinya sendiri ke dalam situasi yang berat, di mana ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda besar menjadi ganjaran bagi provokasinya.

Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi lebih lanjut oleh kejadian ini.

Kapolres Gianyar menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan kedua belah pihak, baik dari komunitas Banjar Angkling maupun perwakilan masyarakat NTT, untuk meredakan ketegangan.

"Kami sampaikan agar tidak ada hal yang memperkeruh masalah ini," tegas Kapolres.

Kasus Yanto menjadi pengingat kuat tentang pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial.

Motif iseng yang terlihat sepele dapat berkembang menjadi insiden besar dengan dampak tragis.

Dalam era digital ini, setiap orang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang dibagikan tidak memicu kekerasan atau perpecahan.

Apa yang dimulai sebagai unggahan sederhana oleh Yanto kini telah merenggut nyawa dan menghancurkan hidup banyak orang, termasuk dirinya sendiri.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved